Jakarta, ILLINI NEWS – Pt Mnc Land tbk. (KPIG) menanggapi penyegelan LIDO Zona Ekonomi Khusus (KEK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada hari Kamis (2. Ini dilakukan karena KLH telah menemukan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan yang menyebabkan Suptation Lake Lido, desa Watejaya, Distrik Cigbong, Bogor Regency, Jawa Barat.
Kpig mengatakan dia terus menjelaskan karena kebetulan bahwa Klede atau sedimentasi terjadi sebelum perusahaan mengambil alih daerah Lido pada 2013. Kemudian Presiden Kpig M. Be Rustanto bahwa dia akan membuktikan bahwa partainya tidak bergantung pada Lido Kek.
“Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengalihan hal -hal yang menunjukkan kurangnya pelanggaran orang,” katanya ketika menemukan data yang dikutip pada hari Senin (22.2025).
Juga telah dipastikan bahwa kegiatan pengembangan Lido KEK masih berlangsung seperti biasa. Selain itu, ia menyatakan bahwa segel ini dikatakan bahwa operasi dan kinerja keuangan perusahaan tidak berpengaruh.
Sebelumnya CNN Indonesia CNN bahwa segel itu pada hari Sabtu (1/2/2025) setelah mendapatkan banding publik tentang pengembangan Lido Kekka ke Lido Lido.
Hasil analisis gambar satelit menunjukkan penyempitan area danau dari 24 hektar menjadi 12 hektar dengan kehilangan sekitar 2 hektar air.
“Pt MNC Land Lido diindikasikan bahwa itu tidak dioperasikan, sehingga sedimen dari pembukaan tanah dilakukan oleh Lido Lido, yang menyebabkan sedimentasi dan sultasi,” kata Hanif melalui pernyataan resmi pada Kamis (2/2/2025).
(FSD / FSD) Tonton video di bawah ini: Video: Minel Nikel Mining Siap untuk IPO, lihat kursus