JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 untuk menghapuskan kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 47 telah menandatangani. Dengan demikian, bank-bank BUMN mempunyai payung hukum untuk memulihkan kredit bermasalah yang masuk dalam kriteria aturan tersebut.
Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo mengatakan langkah pemerintah ini dapat mendukung sektor UMKM yang dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. “Dengan penandatanganan PP 47/2024 ini, kami mengapresiasi tindakan pemerintah terhadap sektor UMKM, khususnya sektor pertanian, kelautan, dan sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ujarnya. ungkapnya dalam keterangan yang dikutip, Kamis (11 Juli 2024).
Okki melanjutkan, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kebijakan tersebut.
Terkait kebijakan penghapusan piutang ini, kami menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan departemen terkait untuk memahami regulasi teknis yang berlaku agar penerapan kebijakan ini dapat efektif dan tepat sasaran, ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) TBK Teku Ali Usman mengatakan, kebijakan keringanan kredit UMKM ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri dalam memperkuat perekonomian kerakyatan yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Kebijakan pembatalan kredit macet ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia dalam jangka panjang serta mendongkrak perekonomian bangsa secara keseluruhan,” kata Ali dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (7/11/2024). ) )
Ali menilai kebijakan tersebut tidak berdampak secara finansial terhadap neraca bank dan hilangnya keuntungan akibat penghapusan kredit.
Berdasarkan analisis historis, persentase pemulihan debitur penghapusbukuan KUR/KUM, khususnya petani dan nelayan, tidak signifikan dibandingkan kinerja keuangan bank, ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat pelaku UMKM kembali produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar.
“Sebagai perusahaan milik pemerintah, kami bertujuan untuk terus berkontribusi terhadap penguatan perekonomian nasional melalui berbagai program inovatif,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan para bankir BUMN sudah lama menunggu kebijakan likuidasi klaim pinjaman. Tanpa payung hukum, bank-bank pemerintah hanya bisa mengesampingkan kredit macet.
“Kita lakukan write-off, tapi kemudian kita tidak menulis fee, maksudnya apa? Nama-nama yang dihapuskan itu masih tercatat sebagai kredit macet, betul. Jadi kita tunggu kebijakan ini agar Kita bisa melakukan hal yang sama seperti bank swasta,” kata Sunarso Selasa (11/05/2024) ILLINI NEWS Money Talks Power mengatakan pada segmen makan siang.
Sunarso mengatakan, pihaknya menunggu ketentuan yang berasal dari ketentuan keringanan dan penghapusan utang UMKM yang diatur dalam UU P2SK. Menurut dia, perlu adanya kriteria yang jelas untuk menentukan utang macet yang layak dihapusbukukan dan dihapusbukukan.
“Itu yang paling penting, jangan sampai menimbulkan moral hazard. Jangan sampai masyarakat mendengarkan kemacetan lalu menagihnya, itu namanya moral hazard. Itu akan rusak, dan semua bank dan sistem keuangan akan rusak. , bukan “jika ada bahaya moral”, melawannya
Saat itu, Sunarso mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan dampak skema pemutihan kredit UMKM ini terhadap BRI. Selama tidak ada moral hazard, penghapusan RUU ini akan membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM untuk melanjutkan usahanya, ujarnya.
“Khusus BRI, ini peluang baru untuk tumbuh, peluang baru untuk pertumbuhan bisnis, karena yang tadinya bilang tidak bisa kredit, sebenarnya masih bisa berbisnis, tapi namanya tidak ada. Dihapus, “Sekarang, jika dikaburkan, maka ada potensi pertumbuhan baru,” jelas Sunarso.
Standar penulisan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, kurang lebih 1 juta masyarakat akan tercabut kredit macetnya. Perkiraan biaya penghapusan kredit macet mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan, kriteria pemberi pinjaman dalam penulisan rekening juga ditulis terlebih dahulu oleh pihak bank. Setelah piutangnya dilunasi, pelaku kejahatan bisa kembali meminjam uang ke bank karena namanya akan kembali dibersihkan di SLIK OJK.
Dari segi nilai, kriteria kelayakan entitas kredit macet adalah 500 juta rupiah dan 300 juta rupiah untuk perorangan.
“Saya ingin sampaikan, tidak semua pelakunya adalah UMKM. Artinya, pelaku UMKM lain yang memiliki dan menghargai Bank Himbara, kita punya kewenangan untuk melanjutkan, tapi belum diberikan. Jadi, kita punya persepsi yang sama. Jangan biarkan terjemahannya secara luas,” ujarnya, Selasa (5/11/2024) kepada wartawan di kompleks Rashtrapati Bhavan.
Dia mencontohkan buruknya riwayat kredit UMKM yang terkena dampak gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah UMKM yang usahanya tidak lagi terbantu.
Belakangan, soal jangka waktunya, Maman mengatakan kredit macet yang digratiskan memiliki jangka waktu sekitar 10 tahun.
(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Syarat UMKM mendapat pinjaman baru setelah hapus buku! Artikel Berikutnya Kredit UMKM BRI Capai Rs 1.105,70 Ribu Rupiah Topang Perekonomian Nasional RI