Jakarta, ILLINI NEWS – Chief Executive Officer Wimboh Santoso mengulas apa saja yang diperlukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) no. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kredit macet bagi UKM akan mengurangi beban manajemen bank. Kredit Macet Bukan Lagi ‘Nilai’ PP 47/2024 yang menjadi pedoman bagi bank untuk menghilangkan kredit macet, namun harus bisa mengelola bank. memilih peminjam yang fleksibel untuk menghindari moral hazard. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peminjam yang telah mendapat write-off untuk mendapatkan pinjaman baru, terutama dari bank-bank milik negara.
Wimboh menambahkan bahwa proses penghapusan kredit macet yang dilakukan oleh bank-bank swasta, didukung oleh keterampilan pengambilan keputusan yang baik dari para bankir, bukan merupakan akibat dari masalah kredit macet yang dialami bank-bank swasta dibandingkan dengan masalah yang disebabkan oleh pemerintah – apa pendapat para ekonom mengenai kliring UMKM? dan penghapusan kredit macet adalah tentang? Selengkapnya simak wawancara Anneke Wijaya dengan CEO dan Ketua Dewan OJK 2017-2022, Wimboh Santos di Power Lunch, ILLINI NEWS (Selasa 19/11/2024)