JAKARTA, ILLINI NEWS – Siap, pemilik kendaraan, menjalani beban pajak baru pada 5 Januari 2025. Maka akan ada tujuh unit yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Dalam hal ini, ada dua unit baru: kendaraan bermotor (PKB) dan nama terbalik dari mobil (BBNKB). Kedua divisi pajak ini dibayarkan dalam 66% dari pajak.
Akibatnya, sejak tahun depan, BBNKB, BBNKB Opicen, PKB Opsen, SWDBRI, biaya kontrol STNB dan pembayaran manajemen TNK.
Diketahui bahwa pajak ini diberikan Pasal 1 (1) untuk hubungan keuangan pemerintah pusat Opsenia dan Administrasi Regional (HKPD) dalam Pasal 1 (1) dalam Pasal 11 (1). Di bawah asosiasi pajak pengendali ini, PKB, BBNKB, dan orang asing dan mineral batu (MBBLB) diarahkan ke orang asing dan mineral batu.
Secara khusus, Pemerintah Registrasi (PEMCOT) (PEMCOT) (PEMCOT) (PEMCOT) berlaku untuk opsi (Pemkot).
Diketahui bahwa perubahan tarif pajak tergantung pada kebijakan pemerintah daerah yang relevan. Misalnya, PKB mencapai 1,2%, dan properti kedua dan 6% secara bertahap dipasang ke kendaraan pemilik pertama pemilik pertama.
Di tingkat regional wilayah / kota otonom, tarif PKB maksimum 2%. Di sisi lain, yang kedua adalah level tertinggi untuk properti dan tarif progresif.
Status publik dan informasi tentang jumlah pajak dapat diakses melalui halaman
Simulasi pajak mobil baru diberikan ketika manfaat pajak diterapkan saat mengenakan pajak di bawah ini:
Jika ada mobil yang mencakup nilai PKB, termasuk PKB Opsion, termasuk PKB Opsen, dicatat sebagai RMART.
Pada saat yang sama, BBNKB Dissen ditentukan dengan penambahan BBNKB, BBNKB yang ditentukan. Pemilik mobil harus membayar mobil, serta aplikasi dua unit.
Berikut ini adalah sebagai berikut, BBNKB 12%, PPN 12%, PPNBM 15%adalah simulasi dengan perhitungan pajak. Perhitungan ini adalah nilai perdagangan 1,3 EM / T dalam penjualan RP. Tidak, pada tahun 2024, pajak kendaraan pada tahun 2024 pada tahun 2024 nama kendaraan, pembayaran dan pajak alat berat untuk nama mobil.
Perlu dicatat bahwa akun tersebut sama seperti simulasi dengan jumlah pajak yang ditentukan:
PPNBM (15% x DPP)
15% x r.p.
PPN (12% x DPP)
12% X R.P.
BBNKB (12% (12% (tingkat pengiriman maksimum pertama) x NJKB)
12% X R.P.
PKB (1,2% x DPP)
1.2% x r.p.
Opsen PKB (66% x PKB diperlukan untuk membayar)
66% x r.p.
Aenths harus membayar (66% x BBNKB)
66% x r.p.
STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLJJJJJ
CART BARU = IDR 200 000 Pengiriman
TNKB Mobil Baru = Distribusi IDR 100000
BPKB Mobil Baru = IDR 375.000
SWDDKLJ: IDR 143.000
Total: R.P.
Setelah semua pengumpulan, pajak mesin dapat mencapai 88 hingga 950.000. .