JAKARTA, ILLINI NEWS – Skandal tersebut menimpa anggota Superstar Fitness Center, mega pusat kebugaran yang tiba-tiba tutup dan mengajukan gugatan. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes penutupan pusat kebugaran tersebut. Melihat kasus kebugaran sang superstar, Ahmad Zainuddin, Managing Director Ahmad Zainuddin & Partners, mengatakan kasus tersebut memiliki unsur pidana dan perdata. Dari sisi perdata dapat merujuk pada permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga, sedangkan dari sisi pidana dapat mengacu pada KUHP untuk tindak pidana penipuan atau pencurian. Bagaimana hukum memperlakukan kebugaran superstar? Selengkapnya simak perbincangan Andi Shalini dengan CEO Ahmad Zainuddin & Partners, Ahmad Zainuddin, ILLINI NEWS (Kamis, 28/11/2024)
Related Posts
berita aktual Harga Emas Antam Rekor! Tembus Rp1.471.000/Gram
Jakarta, ILLINI NEWS – Harga emas logam mulia yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk pada Jumat (10/04/2024) di Toko Perhiasan…
illini berita Memori HP Penuh Bikin Lemot, Simak 9 Cara Mengatasinya!
Daftar isi Jakarta, ILLINI NEWS – Salah satu penyebab ponsel lemot adalah terbatasnya kapasitas memori. Ada beberapa langkah yang bisa…
illini news Lewat Tabungan Mega Berbagi, Mimpi Siswa-Siswi Ini Bisa Terwujud
JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Bank Mega Tbk (MEGA) YPPI Baleendah membantu siswa SMA dan SMA melakukan aktivitas belajar dengan…