Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan upah minimum (UM) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli sebesar 6%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun angkat bicara soal angka 6,5%. Menurut Airlangga, angka tersebut diperoleh dengan menambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Saya sudah sebutkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Airlangga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Mengacu pada apa yang disampaikan Airlangga bahwa upah minimum pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% yang diperoleh dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka: pada bulan Oktober 2024 inflasi sebesar 1,71%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tahun 2024 sebesar 4,95%.
Upah minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66%
Kenaikan upah minimum dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sama dengan yang diterapkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Saat itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78 Tahun 2015, kenaikan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) serta memperhitungkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan rumus:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}
UMn: Upah minimum yang akan ditentukan
UMt: Upah minimum tahun berjalan
Inflasi: Inflasi dihitung dari inflasi bulan September tahun lalu sampai dengan bulan September tahun ini
% ∆ PDB: Pertumbuhan produk domestik bruto dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup kuartal ketiga dan keempat tahun sebelumnya serta kuartal pertama dan kedua tahun berjalan.
(wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Pengumuman UMP 2025, Jateng Masih Terendah! Artikel selanjutnya Airlangga buka suara soal kenaikan upah minimum 6,5%.