JAKARTA, ILLINI NEWS – Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Lantas dengan kenaikan PPN ini apakah harga sewa kamar hotel juga akan meningkat?
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kenaikan harga hotel akibat penyesuaian PPN tidak akan serta merta terjadi.
Maulana menjelaskan, tarif hotel sangat bergantung pada permintaan dan faktor musim. Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai kenaikan PPN, ia mengatakan bahwa industri perhotelan tidak bisa serta merta menaikkan harga, karena industri perhotelan memiliki strategi penetapan harga yang fleksibel yang disesuaikan dengan musim dan tingkat hunian.
“Kita di hotel itu punya tarif dinamis. Karena di hotel kita tahu peak season, low season. Makanya kita punya tarif dinamis yang dipublikasikan, tarif yang dipublikasikan akan masuk atau keluar saat peak season, mungkin ditambah suplemen. dan seterusnya,” jelas Maulana saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa Karta, Selasa (19/11/) 2024).
Menurut dia, kenaikan harga belum tentu menjadi solusi utama kenaikan PPN 12 persen untuk hotel dan restoran, sebab saat ini daya beli masyarakat sedang melemah, terutama di segmen menengah ke bawah. Oleh karena itu, pelaku bisnis perhotelan akan lebih fokus pada efisiensi operasional untuk mengantisipasi hal tersebut dampak kenaikan PPN sebesar 12 %.
Apakah kita akan membuatnya lebih besar? Tergantung, karena peningkatan belum tentu jawabannya. Apakah pasarnya ada atau tidak? Hal terpenting yang perlu kita lakukan adalah meningkatkan efisiensi. Kalau efisiensinya naik, dampaknya besar, bisa ke tenaga kerja, bisa turun kualitas, dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut Maulana menjelaskan, tarif kamar di hotel tersebut menggunakan sistem tarif dinamis yang artinya tarif dapat berubah tergantung musim. Pada peak season, ketika kapasitas melebihi 60-70%, harga biasanya lebih tinggi dibandingkan pada low season. Namun, dia menegaskan kenaikan suku bunga tidak akan langsung terjadi pada awal tahun 2025.
“Pemberlakuan PPN 12% tidak serta merta menyebabkan kenaikan harga kamar hotel. Pertama-tama kita akan memeriksa permintaannya. “Kalau permintaan turun, mungkin kita kurangi saja diskonnya, bukan naikkan harga,” ujarnya.
Maulana menegaskan, para pelaku usaha di bidang perhotelan tidak akan bubar dalam menetapkan harga pada tahun 2025. Penilaian pasar dan tren pada akhir tahun ini akan menjadi dasar penentuan strategi ke depan.
“Dapat dikatakan bahwa hotel-hotel akan menjadi pihak terakhir yang menaikkan harga, dan jika mereka berhasil menaikkan harga, mereka berharap dapat melakukannya pada saat peak season, biasanya pada semester kedua,” tutupnya. (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Klik! PPN resmi naik menjadi 12% pada tahun 2025 Artikel Selanjutnya Ketakutan dengan proyek hotel, PPN 12% pada tahun 2025 membawa serangkaian bencana