Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung RI (Kejagun) menekankan pentingnya kontrol dalam proses penerbitan rencana kerja dan anggaran (RKAB) bagi perusahaan batubara. Pasalnya, banyak permainan yang dimainkan oleh perusahaan izin pertambangan (IUP).
Agus Sahat, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jampidim, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan masa aktif IUP untuk menjalankan RKAB. Meski deposit mineralnya kosong.
“Sebenarnya tidak ada cadangannya. Makanya jadi pertanyaan buat saya. Kenapa pasal ini diperjuangkan, meski kosong, yang jelas, mumpung IUP masih hidup, masih bisa urus RKAB. Makanya. Begini perlunya penertiban RKAB,” kata Agus di acara tersebut. Coffee Morning ILLINI NEWS beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, hal ini membuka peluang praktik ilegal dan dokumen bermasalah untuk dipublikasikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi batu bara bukanlah produk yang bisa dijual sembarangan.
“Berapa pun ton yang kita punya, kita tidak bisa menjual tanpa memberi kita satu garmen. Jadi banyak dari perusahaan-perusahaan ini yang tidak punya cadangan, mereka tetap mengurus RKAB. Dari situlah pokoknya ada beberapa permasalahan mendasar,” tuturnya.
Untuk itu, Agus mendukung penuh langkah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakum) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. “Saya lihat dari pengalaman praktis Pak. Makanya saya mendukung berdirinya ESDM Gakum,” ujarnya. (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Penghapusan PETI untuk pertambangan berkelanjutan Artikel selanjutnya Banyak RKAB tambang nikel yang tidak disetujui; untuk apa