Jakarta, CNBBC Indonesia -Probovo SUBIENTO Ketua Ketua Ekspor Mata Uang Asing (DHE) Perubahan dari tahun 2023 menjadi Aturan Pemerintah (PP) No.36. 100% DHE harus disimpan untuk ekspor dalam 1 tahun dari 1 Maret 2022.
Koordinator Ekonomi Airlanga Hartto mengatakan bahwa DHE yang disimpan dapat digunakan sebagai jaminan tunai atau agunan cair sebagai jumlah uang tunai dengan rekening berjalan, penghematan dan deposito.
“Ini memenuhi beberapa persyaratan dari BMPP dari batas maksimum hibah kredit,” kata Aerlangsga pada konferensi pers di Jakarta, Istana Presiden pada hari Selasa (1/3/225).
Oleh karena itu, sebagai jaminan, penyediaan dana menggunakan instrumen penempatan DHE tidak akan mempengaruhi roda gigi atau utang rasio ekuitas dan diharapkan untuk mempertahankan tingkat pinjaman eksportir.
Seperti disebutkan sebelumnya, kebijakan DHE akan digunakan untuk penanaman seperti area mineral dan batubara, perikanan dan telapak tangan minyak. Dia berkata, “Area minyak dan gas alam tidak termasuk.
Penempatan DHE dapat dilakukan di lembaga keuangan domestik. Untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupee, kebijakan tersebut meningkatkan pasokan instruksi asing di negara itu, kata Eralanga.
Secara detaicis, Aerranga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga akan disertai dengan insentif, yang merupakan akuisisi Pajak Penghasilan (PPH) atas pendapatan bunga dalam instrumen penempatan DHE. “Biasanya pajak 20% dipungut tetapi untuk DHE 0%,” katanya.
Dalam hal ini, bank akan menyediakan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Sistem Perbankan. “Itulah sebabnya kami juga akan memberikan kebingungan kepada para pemegang saham,” kata Airlangsga. ,