Jakarta, ILLINI NEWS-The Legislative Agency (BALEG) di Parlemen Indonesia tiba-tiba membuat rancangan undang-undang (RUU) dalam Amandemen Keempat menjadi tim nomor 4 dari 2009 mengenai pemecahan mineral dan batubara (Minerba Act) pada hari Senin (1/20/20/2025).
Pertemuan internal Baleg DPR berlangsung selama sehari penuh kemarin, Senin (1/20/2025), lalu 10,47 WIB. Akhirnya, setelah diskusi yang panjang, pada 23.14 WIB, DPR Baleg secara resmi menyetujui audit Undang -Undang Minerba untuk menjadi proposal untuk inisiatif DPR.
Jadi mengapa DPR tiba -tiba menyarankan ulasan tim Minerba ini? Faktanya, audit Undang -Undang Minerba juga tidak dimasukkan dalam Draf Prioritas Legislatif Nasional (Prolegance) Draf Prioritas Hukum 2025 DPR?
DPR Ri Baleg -Anggota Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol penambangan mineral dan batubara. Karena pemerintah mengeluarkan Pemerintah untuk Peraturan (PP) No 25 dari tahun 2024, yang memungkinkan Organisasi Sosial Agama (CSO) untuk menerima Prioritas Perusahaan Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan, kebijakan ini tidak ada dalam tim Minerba.
“Organisasi massa belum ada di sana, jadi jadwal hadiah diperbaiki. Tidak ada hadiah langsung dalam hukum, jadi itu juga diperbaiki,” kata Bambang kepada ILLINI NEWS, dikutip pada hari Selasa (21/2025).
Selain itu, Bambang mengatakan bahwa audit juga termasuk artikel yang terkait dengan downflow di sektor pertambangan. Untuk mendorong peningkatan nilai tambah dari mineral dan batubara.
Selain itu, DPR juga berencana untuk memperluas distribusi WIUPK ke sejumlah universitas negeri (PTN) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi beban untuk satu pengajaran (UKT) yang harus dibayar siswa setiap semester.
“Universitas negara bagian untuk menurunkan biaya UKT adalah. Organisasi telah diberikan organisasi keagamaan, sekarang lembaga -lembaga terkemuka UGM, undip adalah agar mereka menangani dengan baik,” katanya.
Bambang, bagaimanapun, menekankan bahwa rencana audit masih dalam tahap awal dan baru dalam bentuk proposal inisiatif dari DPR. Jadi masih ada banyak langkah yang perlu dilewati.
“Ini masih merupakan proposal untuk inisiatif ini, masih jauh. Kemudian menunggu kejutan (surat presiden), hanya ingin diserahkan kepada pleno sebagai inisiatif. Setelah yang baru disempurnakan, itu dikirim ke pemerintah. Pemerintah sepakat bahwa itu tidak akan menjadi daftar masalah dengan masalah,” kata Bambang.
Seperti diketahui, Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah sebelumnya (PP) nomor 25 tahun 2024, yang merupakan perubahan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 mengenai implementasi operasi penambangan mineral dan batubara.
Peraturan baru ini adalah salah satu dari mereka yang memberikan ruang bagi organisasi sosial keagamaan (organisasi) untuk dapat menangani Perusahaan Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Peraturan ini ditentukan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
“Sehubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wiupk dapat diberikan prioritas pada unit bisnis yang dimiliki oleh organisasi sosial agama,” kata Pasal 83A Poin 1, dikutip Jumat (5/31/2024).
WiUpk disebut dalam paragraf 1 adalah area Perjanjian Pemutusan Batubara sebelumnya (PKP2B).
Paragraf 3 menyatakan bahwa IUPK dan/atau memiliki kepemilikan organisasi sosial keagamaan di unit bisnis yang dimaksud dalam paragraf 1 tidak dapat ditransfer dan/atau ditransfer tanpa persetujuan menteri.
Paragraf 4 negara bagian, kepemilikan saham dalam organisasi sosial agama di unit perusahaan harus mayoritas dan terkontrol.
Sementara paragraf 5: Unit bisnis yang dirujuk dalam paragraf 4 dilarang untuk bekerja sama dengan mantan pemegang PKP2B dan I atau anak perusahaan. Dalam kasus paragraf 6, dinyatakan bahwa penawaran WiUpk sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 berlaku dalam periode 5 (lima) tahun karena peraturan pemerintah ini berlaku.
“Ketentuan tambahan tentang prioritas penawaran wiupk ke unit bisnis yang dimiliki oleh organisasi sosial agama yang disebutkan dalam paragraf 1 diatur dalam peraturan presiden,” isi paragraf 7.
(WIA) Lihat video di bawah ini: Video: Baleg DPR membuka suara di kampus dan perusahaan kecil dan menengah akan menerima artikel berikutnya tambang oleh organisasi, sekarang negara akan memberikan penambangan ke perguruan tinggi