Jakarta, ILLINI NEWS – Parlemen Parlemen Parlemen (Kamis (11/23/2025 mengakui bahwa Amandemen No. 4 keempat tahun 2009 di Parlemen Indonesia.
Keputusan tersebut disetujui oleh diskusi parlemen parlemen Indonesia tentang parlemen Indonesia menyebabkan mendukung Sufmico Sufmali Indonesia.
“Apakah empat dari empat ke namelo no.4 pada tahun 2009 sehubungan dengan mineral mineral dan batubara dapat disetujui dalam representasi pertama perwakilan?” Sufmi mengatakan kepada anggota sesi pleno DPR setelah perwakilan kelompok mempresentasikan ide -ide mereka secara tertulis pada hari Kamis (23/202).
Setelah itu, anggota juga mengatakan, “Setuju”, tanpa gangguan.
Sebelumnya, Dasco juga meminta persetujuan pesan PLENO DPR untuk memungkinkan ide -ide kelompok dikirim oleh dewan, dan anggota mengulangi izin mereka.
“Pemirsa yang terhormat, mari kita menghadiri pertemuan kedua pertemuan pleno DPR, pertemuan Balim Riza Baleg dan batubara (yang berarti hukum disko.
Kemudian, anggota parlemen Indonesia menjawab, “Setuju.”
Perwakilan kelompok yang telah menyatakan sekelompok tim dalam kepemimpinan dewan, antara lain: antara lain: Nyoman Parta dari tim PDIP. Ahmad rentan terhadap pesta Golkar. SEMAIL ABDULLAH DARI PARTY EVERINDRA. Arif Rahman dari Nasdem Party Park.H.S.N. Prana Putra Seho dari koleksi PKB. Hendry Muthong dari tim UKM. Aqib ardmanyansyah dari panci. Lipat gandakan dari Partai Demokrat.
Seperti diketahui, baileg) dari parlemen Indonesia secara resmi setuju dengan amandemen Nomember No. 4 pada 2009 tentang mineral dan batubara (undang -undang mineral) seperti DPR.
Ini ditentukan setelah pertemuan panjang pada hari Senin (01/2025) dari 10,47 WIB hingga akhir diterima oleh 23,14 WIB Senin malam.
Ketua Baleg Bob Hasan pada pertemuan Baleg Pleno pada hari Senin (01/2025) Bali (01/2025) Balilo, hampir empat poin baru diusulkan untuk dimasukkan dalam studi MINB, termasuk yang berikut:
Pertama, ini terkait dengan percepatan pengembalian mineral dan batubara.
Bob memeriksa bahwa program ofensif harus didorong sehingga Indonesia dapat dengan cepat mengakses kemampuan untuk bekerja.
Kedua, berkaitan dengan hukum untuk memberikan lisensi pertambangan (IUP) kepada Organisasi untuk Iman.
Ketiga, terkait dengan penawaran IUP di Institution of Higher Learning.
Keempat, terkait dengan kantor IUP untuk perusahaan kecil, kecil dan menengah (UMKM).
.