Jakarta, ILLINI NEWS – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan kasus keterlambatan klaim nasabah di Medan yang mencapai Rp 20 miliar telah terselesaikan. Head of Sales dan Marketing Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen menjelaskan, kasus klaim polis ditolak karena ada alasan terkaitnya.
Menurutnya, ada kalanya klaim asuransi tidak bisa dibayar. Salah satu penyebabnya adalah kondisi yang sudah ada sebelumnya yang ada sebelum asuransi dan kondisi tersebut tidak ditanggung.
“Setiap produk ada syarat dan ketentuannya. Beberapa di antaranya merupakan kondisi yang sudah ada sebelumnya yang Anda miliki sebelum masuk asuransi. .
Selain itu, tegasnya, konsumen harus mengungkapkan status kesehatannya secara lengkap dan jujur saat mendaftar asuransi. Penawaran ini berlaku untuk mengetahui status nasabah yang telah masuk asuransi pada hari ini, beberapa bulan yang lalu, atau tahun lalu dan terdiagnosis suatu penyakit.
“Ketika pelanggan tidak memberi tahu kami tentang kondisi ini dengan jujur dan jelas, kami tidak tahu apakah pelanggan tersebut sakit.
Dalam kasus asuransi konsumen Medan senilai Rp 20 miliar, Karin mengamini permasalahannya sudah selesai. Prudential menghubungi nasabah yang bersangkutan dan menjelaskan.
Saat ditanya kembali apakah kasus ini sudah sampai ke Komite Urusan Perekonomian (OJK), Karin mengaku belum mengetahuinya.
Namun, dia menegaskan, segala keluhan harus diselesaikan perusahaan dengan masing-masing pelanggan.
Jadi untuk klaim diterima atau tidak diterima, kami yang bicara dengan pelanggan, bukan pihak lain. Jadi jelas (kasus di Medan), ujarnya.
Sekadar informasi, pada kuartal III 2024, Prudential Indonesia mencatatkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 13,6 triliun atau meningkat 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang membayar 1,1 miliar pengaduan.
(ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Produk-produk asuransi jiwa besar menghadapi persaingan industri pada akhir tahun 2024 artikel selanjutnya Bersih-bersih industri asuransi jiwa, perusahaan melakukan hal tersebut.