berita aktual Isi Gopay, Dana, Cs Kena PPN 12%, Ditjen Pajak: Hanya Naik Rp15

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% juga akan berlaku untuk transaksi uang elektronik dan layanan dompet digital yakni layanan e-wallet.

Pelayanan transaksi uang elektronik dan dompet elektronik telah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 69/PMK tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. teknologi.

Artinya, mulai 1 April 2022, layanan transaksi e-money dan e-wallet sudah masuk dalam dasar pengenaan pajak, meski tarif PPN masih 11%. Oleh karena itu, layanan transaksi bukanlah produk baru yang dikenakan tarif PPN 12% per 1 Januari 2025.

“Selama ini jasa terkait transaksi uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” ujarnya mengutip keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak. Maret 2024. , Sabtu (21/12/2024).

Kendati demikian, Administrasi Umum Pajak mengingatkan bahwa dasar perpajakan bukanlah jumlah pembayaran, saldo, atau transaksi, melainkan jasa yang digunakan dalam penggunaan uang elektronik dan dompet digital.

Simulasi berikut ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memahami kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% atas biaya transaksi dompet digital atau e-money.

A) Zain mengenakan biaya uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Misalnya biaya restocking Rp 1.500 ditambah PPN sebagai berikut:

11% x Rp 1500 = Rp 165.

Jika PPN naik menjadi 12%, maka PPN dihitung sebagai berikut:

12% x Rp 1500 = Rp 180.

Jadi kenaikan PPN 1% hanya Rp 15.

B) Posting Slamet Rp 500.000 ke dompet digital atau e-wallet Anda. Misalnya biaya isi ulang dompet digital atau e-wallet adalah Rp 1500 dan perhitungan PPNnya sebagai berikut:

11% x Rp 1500 = Rp 165.

Jika PPN naik menjadi 12%, maka PPN dihitung sebagai berikut:

12% x Rp 1500 = Rp 180

Jadi kenaikan PPN 1% hanya Rp 15.

Artinya, berapapun nilai nominal transaksinya, besaran PPN yang dibayarkan tetap sama selama jasa yang ditagihkan oleh penyedia tidak berubah, kata Ditjen Pajak. (mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Tindakan pemerintah naikkan dampak PPN menjadi 12% Artikel selanjutnya PPN akan menjadi 12% tahun depan, kata bankir syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *