Jakakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan mereka terus melakukan upaya khusus untuk mengawasi perusahaan asuransi, reasuransi dana pensiun yang memiliki masalah ketentuan keuangan.
Kepala pengawasan pengawasan eksekutif pengawasan, jaminan dan dana pensiun (PPDP) MK Ogie Prominio mengatakan ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dan 12 dana pensiun (Dapan) yang dimasukkan dalam pengawasan khusus 24 Januari 2025.
“Kami berharap perusahaan dapat memperbaiki situasi keuangannya demi pemilik Polis,” kata OGI, yang dikutip oleh pernyataan resmi pada hari Senin (2/17/2025).
Sementara dalam hal penegakan hukum, pada periode 1-24 Januari 2025, ESK telah menjatuhkan sanksi administrasi pada LCC di sektor asuransi, jaminan dan dana pensiun (PPDP) sebanyak 83 sanksi.
Sanksi terdiri dari 61 sanksi peringatan/peringatan, 1 sanksi untuk pembekuan pendaftaran, 1 sanksi untuk pencabutan lisensi bisnis dan 20 sanksi halus yang mungkin diikuti dengan sanksi peringatan/peringatan.
Jumlah perusahaan dalam pengawasan ini telah jatuh sebelumnya, di mana MSK telah mengumumkan pengawasan khusus 14 dana pensiun (DAPAN) dan 8 perusahaan reasuransi pada Januari 2025.
Sementara itu, ketika ia meninjau situs web resminya, OJK membubarkan 4 Jaapy pada bulan Januari, termasuk dana pensiun dasar, dana pensiun dari lembaga keuangan Kresna, dana pensiun Lux Indonesia dan dana pensiun Aeria.
(mkh/mkh)