Indonesia Jakarta ILLINI NEWS Komisi Pemilihan Umum Indonesia hari ini (27/11/2024) menggelar pemilihan pendahuluan daerah (pilkada) serentak gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia. Pengecualian dilakukan di kawasan eksklusif Yogyakarta. Tercatat, 14 calon bakal calon telah resmi mendaftar untuk mengikuti Pilkada Serentak lima kabupaten/kota DIY 2024, dan berkas pencalonan telah diterima resmi KPU pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Secara spesifik, KPU Provinsi DIY hanya akan memilih satu walikota – seorang wakil walikota (pilwakot) dan empat bupati. Pemilihan Umum (Pilbup).
Di tengah kaukus Partai Demokrat dengan jutaan pemilih, DIY tetap mempertahankan hak prerogatifnya dengan mekanisme alternatif dalam menentukan ketua daerah. Hal ini merupakan bentuk pengakuan nasional terhadap sejarah panjang, tradisi, dan nilai budaya unik DIY. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek pemerintahan DIY, mulai dari tata kelola pemerintahan, kebudayaan hingga sistem pengangkatan bupati. Salah satu poin terpentingnya adalah Gubernur DIY tidak dipilih melalui mekanisme pemungutan suara seperti di provinsi lain, melainkan diangkat berdasarkan kerajaan. Calon gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia, dan wajib mentaati Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang berkuasa sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan sebagai Adipati Paku Alam untuk calon gubernur IX dan Paku. Dunia VIII menyatakan kesetiaannya kepada NKRI pada bulan September 1945, dengan syarat wilayah Yogyakarta tetap diakui sebagai daerah istimewa dengan otonomi khusus. Alur pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY Tata cara pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY untuk pertama kali setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 secara khusus diatur dalam Pasal 45 Pasal 45. Prosesnya diawali dengan Korea Utara DIY yang menyatakan masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Kesultanan Yogyakarta, dan Adipati Pakualaman berakhir, yaitu paling lambat dua hari setelah berakhirnya masa jabatan Pemerintah Pusat. 14 hari sebelum akhir masa jabatan. Selain itu, DPRD DIY juga mengeluarkan peraturan tentang adopsi dan membentuk panitia khusus (Panus) yang bertugas mengelola proses tersebut. Kesultanan Yogyakarta mencalonkan Sultan Hamengkubowono sebagai calon gubernur, dan Adipati Pakualaman mencalonkan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur. Penyampaian ini harus disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dan selambat-lambatnya lima hari setelah diterimanya pemberitahuan. Jika dokumen tersebut dirilis secara lengkap, Korea Utara DIY akan mengadakan sidang umum dan mengangkat sultan dan adipati sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sebelum dilantik, calon Gojain tersebut menjelaskan pengangkatan, misi dan programnya di hadapan pertemuan tersebut. Keputusan tersebut disampaikan kepada Presiden dengan persetujuan Menteri. Setelah menerima keputusan Presiden, Menteri DIY mengirimkan pemberitahuan kepada Korea Utara, Sultan dan Adipati. Proses tersebut diakhiri dengan upacara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, yang menandai dimulainya masa jabatan resmi mereka. Sistem ini mencerminkan kombinasi tradisi monarki dan peraturan formal negara, dengan tetap mempertahankan hak istimewa DIY. RISET ILLINI NEWS
(dengan)