Jakarta, ILLINI NEWS – Pada tanggal 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar area DKI Jakarta akan dikenakan dua komponen pajak baru. Ini adalah oppi pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pajak CPB dan BBNKB ditentukan pada 66 persen, dihitung dengan jumlah pajak yang dibayarkan.
Kemudian, orang yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025 akan dikumpulkan dari dua pajak tambahan baru.
Dengan cara ini, ada tujuh komponen pajak yang dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, BBNKB Opsen, PKB, PKB Opsen, SWDKLLJ, biaya ADME STNK dan biaya administrasi TNKB.
Cara untuk menghitung dua pajak baru ini adalah, misalnya, adalah kendaraan bermotor bawahan ke CPB RP1 juta, akan memiliki tambahan 660 ribu RP PKB. Perhitungannya adalah 66 persen dari RP1 juta PKB. Dengan cara ini, pajak kendaraan termasuk PKB Opsen hingga 1,6 juta rp.
Untuk BBNKB Opsen, cara menghitungnya adalah sama, yang merupakan tambahan 66 persen dari BBNKB yang ditentukan. Pemilik kendaraan membayar PKB Opsen dan BBNKB Opsen bersama -dengan setoran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, publik dapat meninjau masalah pajak kendaraan secara online. Misalnya, terkait dengan keadaan dan jumlah pajak kendaraan secara teratur dimiliki.
Inspeksi dilakukan oleh halaman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Otoritas Lokal.
Anda juga dapat melihat informasi tentang inspeksi pajak kendaraan online secara online. Informasi ini tersedia di situs web https://samsat.info/cek-to-ermotis-online.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan opsi pajak mulai 5 Januari 2025, menurut jangka waktu Pasal 191 (1) Hukum 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan regional (HKPD).
Disebutkan oleh Modul PDRP: Pajak Oppen Pajak Regional, yang dikeluarkan oleh Direktorat -General untuk saldo keuangan, Opsen itu sendiri merupakan pajak tambahan untuk persentase tertentu. Pajak Regional OPA dikenakan pada pajak CPB, BBNKB dan MBLB.
Pajak untuk kendaraan bermotor atau PKB Opsen adalah oppon yang dikenakan oleh kepala sekolah PCB sesuai dengan ketentuan hukum. Meskipun Opsen untuk transfer nama motor ke kendaraan atau BBNKB adalah Opsen yang diberlakukan oleh Area Utama/Kota BBNKB sesuai dengan ketentuan hukum. (DCE) Tonton video di bawah ini: Video: Penjualan mobil RI menurun sebesar 11% pada Januari 2025. Artikel berikutnya kacau! Penjualan mobil pada tahun 2025 dimaksudkan untuk runtuh, hanya 500.000 unit