illini news RI Belum Punya, Ini Aturan Hukum Driver Online di Negara Lain

JAKARTA, ILLINI NEWS – Hadirnya layanan ride hailing dan penegakan peraturan terkait ekosistem di dalamnya. Banyak negara telah mengeluarkan peraturannya sendiri mengenai hal ini, termasuk pasal untuk pengemudi online.

Pada bulan November 2024, MomentumWorks merilis platform sesuai permintaan yang bertransformasi, Works. Laporan ini menyajikan dua klasifikasi pertanyaan pengemudi yang berlaku di banyak negara di dunia.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku berada di antara dua konsep yaitu pekerja kontrak mandiri dan pekerja kontrak. Seperti Brazil, India dan Malaysia, Indonesia lebih cenderung ke arah kontraktor independen atau yang sering kita dengar disebut ‘kemitraan’.

Sementara Amerika Serikat (AS) mempunyai perbedaan pendapat di banyak negara bagian. Washington dan Oregon menyebut pengemudi sebagai kontraktor independen yang mempunyai tunjangan, sementara California menyebut mereka pekerja.

Regulator California merilis aturan tersebut pada Januari 2020. Secara hukum, mereka yang termasuk dalam klasifikasi ini berhak atas tunjangan seperti upah minimum, asuransi kesehatan, dan waktu istirahat.

Namun, mereka membatalkannya dalam kurun waktu satu tahun atau pada November 2020. California mengikuti negara bagian lain dalam mendukung ‘kontraktor independen’

Sedangkan Spanyol hanya menyebut pengemudi pesan-antar makanan sebagai karyawannya. Ini mulai berlaku setelah aturan tersebut diperkenalkan pada tahun 2021.

Platform diharuskan untuk secara resmi mempekerjakan pengemudi online dan mengeluarkan hak setelah peraturan tersebut diterapkan. Beberapa manfaat yang diberikan perusahaan antara lain jaminan sosial, cuti sakit, cuti tahunan dan perlindungan lainnya.

China dan Singapura tidak mengacu pada kedua istilah tersebut. Kedua negara membuat undang-undang sendiri mengenai pengemudi pengiriman.

Dalam Pedoman Tiongkok untuk Melindungi Hak-Hak Buruh dalam Jenis Pekerjaan Baru tahun 2021, Tiongkok membagi pekerja di platform menjadi tiga kategori.

Yang pertama adalah pekerja pengemudi, yang menerima hubungan kerja formal, kontrak kerja, dan asuransi sosial dengan platform ini. Selanjutnya, pekerja paruh waktu cenderung bekerja secara fleksibel, dengan tunjangan terbatas seperti jaminan dasar dan asuransi kecelakaan.

Akhirnya tenaga kerja gratis. Mereka yang termasuk dalam kategori ini bekerja tanpa hubungan kerja dengan platform dan tidak dilindungi oleh asuransi.

Meituan, platform pesan-antar makanan online yang menjalankan bisnis serupa dengan GoFood dan Grab Food, membagi pekerja ke dalam 3 kategori berdasarkan fleksibilitas, lokasi, dan komitmen. Sama halnya dengan ojek online di Indonesia, terdapat kurang lebih 7,45 juta pengendara sepeda motor.

Undang-undang yang baru disahkan di Singapura menempatkan pekerja platform, termasuk pengemudi online, dalam kategori baru. Mereka dilindungi oleh jaminan sosial, kompensasi cedera, dan perwakilan hukum.

(dem/dem) Simak video berikut: Video: TKDN 35% Penuh, Kemenperin Dorong Apple Bangun Pabrik di RI Artikel Berikutnya Kiamat Pengemudi Online Jadi Nyata, Ini Dampaknya terasa di Amerika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *