Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya buka suara soal kerugian penerimaan negara dari sektor kelapa sawit sebesar Rp 300 triliun. Seperti diketahui, isu hilangnya pendapatan negara terlontar dari mulut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Jarindra, Hashim Jojuhadikusumu.
Menurut dia, terdapat lebih dari 300 wajib pajak yang masuk dalam daftar belum membayar pajak kepada pemerintah dan memiliki utang pajak sebesar 300 triliun naira.
Juru Bicara Kementerian Air dan Investasi Jodi Mehardi mengatakan, informasi yang disampaikan Sekda Hasyim berasal dari investigasi yang dilakukan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdapat potensi peningkatan pendapatan bagi negara-negara melalui perbaikan pengelolaan industri minyak sawit.
“Inilah potensi penerimaan negara yang didapat dari perbaikan sistem pengelolaan sawit,” kata Jodi seperti dikutip, Senin (14/10/2024).
Jodi mengatakan, potensi pendapatan tersebut antara lain berasal dari denda administratif terkait pelanggaran hak plasma dan sawit di kawasan hutan. Selain itu, potensi pendapatan juga berasal dari pengembangan dan peningkatan pajak dari sektor ini.
Termasuk denda administratif terkait pelanggaran hak pemenuhan kebutuhan plasma, sawit di kawasan hutan, pemekaran, dan kenaikan pajak, ujarnya.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ata membenarkan hasil pemeriksaan orang dekat Presiden terpilih Prabobu Subianto, Hashim Jojuhadikosumo, merupakan hasil pemeriksaan lembaganya.
Iya, kata Yosef Atah saat dihubungi, dikutip Senin, (14/10/2024).
Anda melanjutkan karena pemeriksaan yang dilakukan BPKP masih berjalan. Dia enggan membeberkan hasil sementara komisinya.
Kejaksaan Agung pun buka mulut terkait potensi penerimaan negara sebesar 300 triliun euro dari sektor sawit yang disebut-sebut hilang. Kantor Kejaksaan Agung menyatakan akan mendukung pemerintah dengan menegakkan hukum dan ketertiban.
“Apa yang kami coba lakukan adalah membantu pemerintah dengan menjaga hukum dan ketertiban semampu kami,” kata Jaksa Agung Harley Sirger, kepala Pusat Komunikasi Hukum.
Menurut Harli, pihak Kejagung menduga ada operasi penebangan liar yang dilakukan untuk menanam pohon sawit. Ia menambahkan, pendudukan ini diduga menimbulkan kerugian finansial dan ekonomi negara.
Namun Harli tidak menyebutkan kerugian negara apa yang akan ditanggung dalam kasus ini. Kejaksaan belum merilis nama tersangka. “Penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.
(haa/haa) Simak video di bawah ini: BPKP Ungkap 5 Badan Usaha Habiskan Hingga Rp 141 Triliun di Berita Anggaran Berikutnya Bak RI 98! Gambaran tanah yang meledak, gudang yang disita dan dibakar