Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025 akan diterapkan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, banyak anggota DPR yang menanyakan kemungkinan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
“Undang-undangnya sudah ada, perlu dipersiapkan agar bisa dilaksanakan. Tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa dilaksanakan…daripada buta anggaran pemerintah harus tetap dijaga sehat,” kata Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani kembali menegaskan, jika ada keputusan untuk menaikkan tarif PPN, maka pemerintah akan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai sifat kebijakan tersebut dan manfaatnya bagi keuangan negara.
Apalagi, perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalam tekanan yang terlihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.
Tingkat konsumsi rumah tangga pada triwulan III-2024 yang merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, diperkirakan hanya akan tumbuh sebesar 4,91%, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan triwulan II-2024 sebesar 4,93%. %.
Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi triwulan III-2024 hanya bisa tumbuh sebesar 4,95%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan II-2024 sebesar 5,11% dan triwulan I-2024 yang tumbuh sebesar 5%. 05%, menurut Badan Pusat Statistik (CSA)).
“Saya setuju kita perlu memberikan banyak informasi kepada masyarakat. Artinya, meskipun kita menerapkan kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, kita tidak melakukannya secara membabi buta atau tanpa penekanan atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan komoditas pokok. makanan. Ada perdebatan panjang di sini,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, meski ada keputusan menaikkan tarif PPN, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan agar daya beli masyarakat tidak berkurang, misalnya karena banyaknya jenis barang atau jasa yang tidak ditawarkan.
Padahal, kalau dihitung-hitung teman-teman pajak, banyak di antara mereka yang bisa merinci properti-properti yang akan dibebaskan pajak atau mendapat tarif lebih rendah seperti yang diatur dalam Ordonansi ini, kata Sri Mulyani. (arj/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Jika Tarif dinaikkan menjadi 12%, PPN RI jadi yang tertinggi di ASEAN Artikel berikutnya Eropa resmi menabuh genderang perang di China, apa kata Xi Jinping?