JAKARTA, ILLINI NEWS- Pengadilan Negeri Semarang membenarkan pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Putusan Pengadilan Negeri Nyaka Semarang itu disampaikan lebih lengkap dalam putusan pengadilan di acara Squawk Box ILLINI NEWS (Kamis, 24/10/2024) di bawah ini.
Related Posts
berita aktual Masa Depan Kemitraan E-commerce & Medsos untuk UMKM di Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan tim redaksi illinibasketballhistory.com Sudah hampir empat bulan sejak perusahaan…
illini berita Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Saat Ramadan & Peningkatan Peran KPPU
Catatan. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan redaksi illinibasketballhistory.com. Bulan Ramadhan atau puasa selalu identik dengan…
illini news Pak Prabowo Tolong! Daya Beli Warga RI Makin Mengkhawatirkan
Jakarta, ILLINI NEWS – Program perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) menjadi salah satu faktor yang dapat menyelamatkan pertumbuhan…