Jakarta, ILLINI NEWS – Indonesia akan memperkenalkan metode registrasi kartu SIM depan. Cara ini kemungkinan besar akan mengubah bisnis penjualan kartu gores.
Registrasi biometrik ini akan menggunakan pengenalan wajah dan kartu identitas dengan nomor NIK dan KK. Kami berharap informasi identitas pribadi tidak lagi digunakan oleh orang lain.
“Jadi tidak ada lagi penipuan registrasi prabayar sehingga orang lain tidak bisa menggunakan nomor tersebut lagi. Karena sudah menggunakan NIK dan NoKK serta facial recognition,” kata Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toney dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin. (14/10/2024).
Kedepannya, Wayan menjelaskan, dirinya tidak bisa berjualan pulsa di warung seperti yang dilakukan saat ini.
Penjualan masih diperbolehkan dan peraturan ini tidak akan menutup usaha tersebut. Namun pendaftarannya tidak bisa dilakukan secara langsung, masyarakat harus mendaftar di pusat dan di sistem telepon seluler.
“Pergilah ke revolusi. Nanti sistem telepon seluler akan merekam wajah mereka,” ujarnya.
Wayan menjelaskan, nomor ponsel yang sudah terdaftar bisa didaftarkan ulang. Namun, akan ada batasan waktu untuk pelaporan pengenalan wajah saja.
Menggunakan pengenalan wajah untuk registrasi SIM dapat mencegah penggunaan data yang bukan milik Anda. Artinya registrasi tersebut telah digunakan dengan benar oleh pemilik nomor tersebut.
Hal ini juga dapat mencegah penipuan atau kegiatan ilegal lainnya. Karena pengguna bisa langsung memahaminya.
“Maka mereka akan mudah mengetahui bahwa itu bukan saya. Buktinya ada di mana-mana, misalnya di pengadilan,” jelas Wayan. (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: LLV Wujudkan BSD City Digital Hub sebagai ‘Silicon Valley’ RI