berita aktual Skema Terbaru Tax Holiday, Perusahaan Tetap Kena Pajak 15%

JAKARTA, ILLINI NEWS – Perusahaan besar asing yang mencari insentif pajak atau pembebasan pajak di Indonesia akan tetap dikenakan pajak minimum 15% karena Indonesia menyetujui penerapan kebijakan Global Minimum Tax (GMT).

Prinsip ini diperkenalkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) ketika menerbitkan Peraturan Model Global Melawan Erosi Dasar (Peraturan GLOBE). Mereka memperkenalkan GMT 15%. Indonesia juga berkomitmen menerapkan kebijakan tersebut agar dapat bergabung dengan OECD.

Deputi Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Feri Erawan mengatakan, dengan kebijakan ini penerapan tax holiday dan penerapan GMT sebenarnya bisa dilakukan secara paralel.

Artinya, berdasarkan PMK 69/2024, wajib pajak bisa mengajukan insentif pajak hingga 31 Desember 2025, kata Feri kepada ILLINI NEWS, Rabu (6/11/2024).

Namun, ia mengingatkan bahwa jika wajib pajak seperti Perusahaan Multi Nasional (MNE) termasuk dalam aturan GloBE, yaitu MNE dengan omset bisnis sebesar €750 juta atau lebih, mereka akan dimasukkan dalam Entitas Konstituen Berpajak Rendah (LTCE) OECD. definisi

Dengan memasukkan perusahaan asing ke dalam kategori LTCE, Feri menegaskan pemerintah sebaiknya mengenakan tambahan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau top-up tax agar bisa sejalan dengan kebijakan pajak minimal 15%.

“Karena menggunakan fasilitas tax holiday, maka wajib pajak yang bersangkutan juga akan dikenakan penerapan GMT. Penentuan negara yang dapat mengenakan pajak tambahan pada LTCE diatur oleh aturan GloBE dan peraturan internal masing-masing negara,” kata Ferry.

Untuk mengurangi risiko tidak dikenakan pajak tambahan di negara lain, dia menegaskan PMK 69/2024 dilengkapi dengan Pasal 15A yang menjamin wajib pajak yang mendapat manfaat tax holiday dapat dikenakan pajak tambahan di Indonesia.

Namun saat ini pemerintah masih menyusun regulasi terkait GMT, antara lain dengan menerapkan Qualified Domestic Minimum Topping-up Tax (QDMTT) sehingga Indonesia terlebih dahulu berhak mengenakan pajak top-up pada LTCE. Pajak tambahan dari negara lain mungkin berlaku sebelumnya.

“Jika MNC terpantau tarifnya lebih rendah yaitu 15% (yaitu mendapat tax holiday), maka akan dikenakan pajak tambahan hingga tarif 15% GMT terpenuhi,” kata Ferry. (Arg/Miz) Simak video berikut: Video: Tax holiday belum maksimalkan stimulus investasi, perlukah diperpanjang? Artikel Selanjutnya Ketika pemerintah terlilit utang, rakyat kecil selalu menjadi korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *