Jakarta, ILLINI NEWS – Sejauh ini belum diketahui nasib iPhone 16 kapan akan dijual di Indonesia. Sebab Apple masih terganjal izin Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan izin tersebut bisa diberikan jika Apple masih memiliki komitmen investasi sebelumnya. Ia mengatakan jumlah yang harus dibayarkan sebesar US$10 juta (Rp 158 miliar).
“Selama belum lunas, dia tidak bisa memberikan (izinnya),” jelas Agus kepada awak media, Senin lalu, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dalam kesempatan itu, ia juga menjawab nasib proposal Apple tahun 2024-2026 yang mengajukan investasi senilai US$100 juta (Rp 1,58 triliun). Menurut dia, angka yang ditawarkan kurang adil.
Agus menjelaskan, ada empat kriteria yang dimaksud dengan keadilan. Pertama terkait investasi Apple di negara luar Indonesia, seperti Vietnam.
Ada juga persoalan investasi dari produsen HKT lain di Indonesia. Kriteria lainnya terkait penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara dari impor.
Terakhir adalah tentang seberapa besar perusahaan-perusahaan besar berinvestasi di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja. “Ini asas keadilan yang sedang kami rumuskan saat ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, angka-angka itu sudah masuk dalam prinsip keadilan. Namun, mereka tidak mengungkapkan informasi tersebut.
Kementerian Perindustrian juga akan menyurati Apple untuk membahasnya. Pertama, pembayaran kekurangan US$ 10 juta dan negosiasi proposal tahun 2024-2026.
“Pak Dirjen selesai meninggalkan ruangan ini dan langsung mengirimkan email yang memanggil Apple untuk datang ke Indonesia,” kata Agus. (wur/wur) Simak videonya di bawah ini: Video: Kemenperin Terima Surat dari Apple, Nekat Jual iPhone 16 Artikel Berikutnya Cek Penampakan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Dirilis Tadi Malam