berita aktual Jelang Prabowo Resmi Presiden, Bos Mobil Listrik Punya Harapan Khusus

Jakarta, ILLINI NEWS – Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) (DTP) pemerintah atas penyediaan kendaraan bermotor listrik (EMV) akan berakhir pada akhir tahun 2024. Dari segi format insentif, untuk mobil listrik, pemerintah akan menanggung 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11%, sehingga pembeli hanya akan dikenakan pajak sebesar 1% dari harga jual.

Sedangkan sepeda motor listrik akan mendapat subsidi sebesar Rp7 juta per 60.000 sepeda motor. Sebelumnya, pemerintah bahkan mengalokasikan subsidi untuk 600.000 sepeda motor, namun evaluasi alokasi subsidi tahun lalu memaksa pemerintah mengurangi kuota tersebut. Insentif ini berlaku bagi kendaraan listrik yang memenuhi kriteria Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Direktur Pemasaran Wuling Motors Liu Yan berharap pemerintah pimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Menurut dia, promosi kendaraan listrik sangat penting untuk mendorong investasi di dalam negeri. Hal itu disampaikannya pada Rakornas REPNAS 2024, Senin (14/10/2024) di Jakarta.

“Karena sangat penting bagi lebih banyak OEM (produsen peralatan asli) dan lebih banyak pemasok di seluruh dunia untuk berinvestasi di pabrik mereka di Indonesia. Kita tidak tahu bagaimana pemerintah baru akan memutuskan kebijakan ini, tapi saya yakin mereka akan mengambil keputusan. kata masa depan Liu, menurut Selasa (15/10/2024).

Liu berharap pemerintahan Prabowo terus melanjutkan insentif terhadap kendaraan listrik. Sebab, kata dia, akan sangat bermanfaat karena Indonesia masih banyak masyarakat menengah yang ingin membeli kendaraan listrik. Ia juga mengatakan, angka produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga menunjukkan hasil yang positif setiap tahunnya, seraya menambahkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Hal ini pula yang menjadikan Indonesia sebagai pasar kendaraan listrik terbesar di dunia.

Ia berharap selain perpanjangan, insentif tidak hanya terbatas pada PPN dan pajak barang mewah. Namun, pemerintah juga bisa mulai memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pengguna EV.

“Saya pikir kita harus mempertimbangkan pemindai harian untuk pelanggan kendaraan listrik. Misalnya, jika kebijakan dapat membuat konsumen lebih nyaman, mereka mungkin memutuskan untuk membeli kendaraan listrik. Misalnya, para eksekutif yang peduli akan menyediakan beberapa kendaraan listrik akan menyediakan tempat parkir khusus untuk kendaraan tersebut. Pemilik EV atau menyediakan jalur khusus pada jam sibuk agar pengguna EV lebih nyaman,” ujarnya.

Ia meyakini serangkaian kebijakan yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik akan membantu mendorong penggunaan kendaraan listrik di tanah air. (dce) Simak video berikut ini: Video: Sehari Jadi Jurnalis Mobil di MUF GJAW 2024 Artikel Selanjutnya Ini Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik di RI, Mahal Benarkah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *