Jakarta ILLINI NEWS – Surplus permintaan produk menjadi tantangan bagi industri kosmetik yang berkembang pesat di Indonesia. Klaim berlebihan pada produk kecantikan dianggap berbahaya karena dapat menimbulkan kebingungan di tingkat Anda.
Dalam hal itu, Emmy Suryandari, Direktur Kimia dan Farmasi Departemen Umum IKFT Kemenperin menjelaskan, permasalahan kompensasi berlebihan tidak hanya terjadi pada konsumen di pasar, tetapi juga pada BPOM dalam pemberian izin edar.
Kata Enny dalam acara Road to ILLINI NEWS Awards 2024 ‘Best Beauty’, Selasa (12/11/12) “Contoh terkait komposisi zat yang diperbolehkan, apakah melebihi atau bahkan menggunakan bahan yang salah. mempercepat.” 2024).
Oleh karena itu, Emmy menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan tidak ada produk yang dijual bebas. Menurut dia, Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas perizinan usaha, memastikan proses produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ada.
“Jika semua ini sudah selesai, produk baru akan dibawa ke BPOM untuk mendapatkan izin edar,” kata Emmy.
Di sisi lain, tantangan lain dalam industri yang sedang berkembang adalah pemahaman pemilik merek terhadap etika bisnis. Selain itu, produk tersebut bersentuhan langsung dengan konsumen sehingga tidak merugikan pelaku usaha maupun konsumen itu sendiri. Terkait produk halal, dia menegaskan, dalam dua tahun ke depan, industri kosmetik harus memiliki sertifikasi halal yang harus didukung bersama.
“Jadi kalau kosmetik, lalu lintas di masyarakat harus aman, bermutu, dan selamat,” kata Emmy. (hura/hura) Tonton video di bawah ini: Video: Resolusi Kementerian Perindustrian Lawan Trump 2.0 Effect & Kontraksi Manufaktur Artikel berikutnya Unilever Indonesia Raih Penghargaan Inovasi Berkelanjutan Tahunan