Jakarta ILLINI NEWS, Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin presentasi perolehan 90.000 gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) berupa pakaian jadi non impor senilai Rp 90 miliar. . Pengambilan keputusan dilakukan di Mal Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Temuan tersebut merupakan hasil analisis yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan analisis terhadap beberapa barang yang sedang melakukan proses perdagangan impor.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain barang tersebut tidak memiliki izin impor (PI), Laporan Pemeriksaan (LS) dan pelanggaran terhadap persyaratan pendaftaran barang terkait keselamatan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).
Budi mengatakan, saat ini ada dua toko di Kamal Muara, Jakarta Utara dan Roa Malaka, Jakarta Barat, yang penjualannya 60.000 gulung dan 30.000 gulung. Dengan demikian, sebanyak 90.000 gulungan kain disita oleh perusahaan pengimpor.
“Di Toko Kamal Muara ada 60.000 gulungan kain yang dijual Rp 60 miliar, lalu di toko lain di Roa Malaka ada 30.000 gulungan kain yang dijual Rp 30 miliar, jadi totalnya sekitar .”
Ia mengatakan, puluhan ribu gulungan kain menjadi salah satu faktor tumbuh tidaknya industri kain lokal. Diketahui, bayam tidak diimpor dari China.
Oleh karena itu, kami mengikuti instruksi Presiden (Prabowo Subianto) untuk terus menghentikan penyelundupan (barang-barang yang tidak diambil secara ilegal). Terima kasih kepada tim atas kerja kerasnya lebih banyak barang beku, sehingga bisnis dan pelanggan kami tidak akan terpengaruh jauh.”
Kemudian soal langkah selanjutnya keputusan akan diberikan kepada perusahaan pengimpor, kata Budi. Haruskah dimusnahkan sesuai ketentuan terkait atau menunggu importir menyerahkan dokumen impor dengan syarat membawa barang ke Indonesia?
“Tim importir akan membahas setelah ini apa yang harus dilakukan terhadap properti tersebut. Yang jelas laporan jangka pendeknya manajemen belum memenuhi syarat. ? Tapi saat ini belum ada bukti bahwa ‘kalau ada ini sah,’ tidak terbukti.”
“Jadi karena selama ini dokumennya tidak lengkap dan tidak diungkapkan, maka barang-barang tersebut nantinya akan menjadi ilegal,” ujarnya. “Nanti kita diskusikan dengan pihak importir. Ya, bisa saja kalau dimusnahkan.”
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki impor 90.000 pakaian ilegal selama tiga minggu. Dia mengatakan, Badan Impor telah bekerja sama dengan importir dalam proses klarifikasi dan meminta importir mengisi formulir impor. Namun importir tidak menyerahkan dokumen yang diminta perusahaan pengimpor.
Rusmin pun memberikan kesempatan pengajuan hingga akhir pekan ini. Jika importir tidak mengisi dokumen pada batas waktu yang ditentukan, maka puluhan ribu potong pakaian tersebut akan dimusnahkan oleh pedagang yang mendampingi tim impor.
“(Kronologinya) ada informasi itu dan tujuannya kami coba tanyakan kepada teman-teman di lapangan untuk memastikan kelengkapan dokumen tersebut. Rusmin menjelaskan, “Proses verifikasi sedang berlangsung selama tiga minggu. (Dce) Simak video berikut ini: Video: Mendag Budi umumkan rencana percepatan ekspor Indonesia.