JAKARTA, ILLINI NEWS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunggu penjelasan pemerintah mengenai perhitungan penetapan kenaikan upah provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Bapak Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan detail mengenai cara perhitungan kenaikan tersebut. terutama apakah itu perubahan produktivitas tenaga kerja, persaingan dunia usaha dan keadaan perekonomian yang sebenarnya.
Cara perhitungannya penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Penetapan UMP 2025 juga diperlukan agar dunia usaha mempunyai sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terjadi.
APINDO meyakini kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
“Dalam situasi perekonomian nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan internal, hal ini meningkatkan risiko peningkatan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia baik di dalam negeri maupun internasional,” kata Shinta dalam keterangan resmi kepada ILLINI NEWS, Sabtu. (30/11/2024).
Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang PHK dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tenaga Kerja APINDO, Bob Azam, menjelaskan, bagi dunia usaha, menaikkan upah minimum bukan soal setuju atau tidak setuju, melainkan persoalan mampu atau tidaknya memenuhi kenaikan tersebut.
Jika perusahaan tidak dapat menahan kenaikan biaya tenaga kerja, maka akan terjadi keputusan yang wajar terkait perhitungan bisnis di masa depan, seperti menunda investasi baru dan perluasan bisnis, memperluas keterampilan yang mungkin berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluar dari perusahaan. Bisnis dari sektor industri tertentu.
Bob menyayangkan masukan dari dunia usaha tidak didengarkan dalam menetapkan kebijakan ini.
Menurutnya, hingga saat ini APINDO telah berpartisipasi aktif dan kuat dalam pembahasan kebijakan gaji minimum.
“Kami telah memberikan informasi dan informasi yang komprehensif berdasarkan data perekonomian, persaingan usaha, dan produktivitas tenaga kerja. Namun, informasi dari dunia usaha sebagai aktor utama penggerak kegiatan perekonomian nampaknya kurang dianggap penting dalam pengambilan keputusan.” dikatakan
Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kelangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Ditegaskannya bahwa: “Presiden hendaknya mendengarkan aspirasi para pengusaha yang bekerja keras. Suatu pekerjaan yang menginginkan pegawainya maju dan berkembang”.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat 29 November 2024. Kenaikan tersebut lebih banyak dibandingkan tahun ini.
Prabowo menjelaskan, kenaikan UMP mempertimbangkan situasi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
“Kami memutuskan untuk meningkatkan UMO nasional rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). (wur) Simak video berikut: UMP 2025 naik 6,5%, Saik Iqbal: Kami Terima Keputusan Presiden Prabo Artikel selanjutnya Pengusaha Waspada: Hati-hati! Kurangi semua pertumbuhan