Jakarta, ILLINI NEWS – Penasihat energi Presiden Purnomo Yusgiantoro memperingatkan pemerintah Indonesia agar tidak melakukan pensiun dini atau “suntikan mematikan” terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) dalam negeri.
Faktanya, Indonesia saat ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbonnya menjadi nol pada tahun 2060. Salah satu program yang dirancang untuk mencapai tujuan ini adalah mengurangi kontribusi karbon dioksida dari pembangkit listrik tenaga batubara.
Peringatan Purnomo ini merupakan sejarah kelam Indonesia di sektor ketenagalistrikan, yang mencakup perusahaan listrik swasta dalam negeri (Independent Power Producers/IPPs). Menurut Purnomo, sejarah tersebut terjadi pada 1997-1998.
Kalau punya PLN, PLN itu BUMN kita, BUMN kita. Jadi kita bisa seenaknya memproduksi PLN untuk IPP. Kita harus berhati-hati karena pengalaman” Pada tahun 1997 – 1998, kami membatalkan kontrak kami saat itu, kami membatalkan 27 kontrak listrik swasta dan membawanya secara internasional. di hadapan pengadilan arbitrase,” tegas seminar publik Center for Scientific and International Studies (CSIS), Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut Purnomo menegaskan, rencana penerapan “suntik mematikan” PLTU batubara Indonesia sebaiknya diterapkan di PLTU milik BUMN yakni PLN. Namun untuk PLTU milik swasta, perlu kajian dan pembahasan lebih mendalam.
“Pelajaran kita bagus, ekstraksi batu bara, pembangkit listriknya bagus. Oke. Apalagi punya PLN. Tapi kalau IPP harus hati-hati. Kita harus lihat kontraknya. Kontraknya harus ada. lihat. Kecuali kalau mereka bilang oke, saya setuju IPP saya dihentikan lalu diganti dengan EBT, itu bagus,” imbuhnya.
Sejarah kelam Indonesia
Purnomo mengungkapkan, Indonesia telah dirujuk ke arbitrase internasional. Kesepakatan dengan IMF itulah yang menghentikan sekitar 27 proyek pembangkit listrik swasta, termasuk yang dimiliki oleh perusahaan swasta atau IPP.
Purnomo dikenang karena merupakan salah satu kasus arbitrase internasional dengan pihak IPP yang berperkara. Sayangnya, menurut Purnomo, Indonesia kalah bahkan mengancam akan menyita aset-aset Indonesia.
“Waktu itu kita negosiasi lagi. Tapi ada beberapa IPP yang tidak mau. Saat itu mereka bawa ke pengadilan internasional, kita kalah. Dan walaupun kita sudah menang di Indonesia. Tapi ini kawan, semua tahu, Indonesia bisa menyelesaikan ini.” Kalau di luar negeri tidak bisa, kami lakukan. Dan karena kalah, aset kami saat itu hampir disita, di New York, Tokyo,” jelasnya.
Rencana “suntikan maut” PLTU
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, program pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara akan dilaksanakan paling cepat pada tahun 2028.
Pemerintah memiliki daftar 13 pembangkit listrik tenaga batu bara yang akan dihentikan secara bertahap sebelum tahun 2030, seperti yang diumumkan oleh Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru. PLTU yang paling cepat pensiun ini akan diperkenalkan pada tahun 2028.
“Ada daftarnya sebelum 2030. Nah, masuk daftar 13 (PLTU). Jadi kita punya 2028. Saya kira paling awal 2028,” jelas Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM. Kantor, Jakarta, Rabu (21/08/2024).
Eniya mengungkapkan, daftar 13 PLTU batu bara yang akan ditarik di Indonesia antara lain PLTU Suralaya, Jawa Barat, PLTU Paiton, Jawa Timur, dan PLTU Ombilin, Sumatera Barat.
“Jadi hari ini kita bicara soal-soal seperti (PLTU) Suralaya, (PLTU) Paiton. Ada di daftar 13. Seperti Ombilin di Sumatera. Kalau kita bilang Ombilin salah satu yang paling cepat rusak, kita bisa, katanya.
Sementara itu, Eniya mengatakan pemerintah berencana menarik PLTU Cirebon, Jawa Barat lebih awal. Belakangan, Eniya mengungkapkan bahwa hal ini akan terjadi mulai tahun 2030 dan seterusnya.
Nah, kalau kita rangkum, kita punya daftar 13 PLTU di luar Cirebon. Sekarang Cirebon sudah melampaui tahun 2030. Jadi sebenarnya Cirebon juga direncanakan. Tapi setelah tahun 2030, perdebatannya seperti ini, jelasnya.
Meski sudah ada daftar PLTU berbahan bakar batu bara yang akan dinonaktifkan, Eniya mengatakan PLTU yang berencana melakukan “eutanasia fatal” juga termasuk PLTU yang akan musnah atau berhenti berfungsi secara alami.
“Karena ada yang sudah tua. Iya iya. Kata Pak Menteri itu pensiun natural, pensiun natural. Orang-orang ini juga boleh pensiun. Ada daftarnya sebelum 2030,” tegasnya. (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Temu dilarang masuk Indonesia hingga Inggris serahkan batubara Artikel selanjutnya 13 PLTU ditutup selain Cirebon-1