Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi Sirekap versi terbaru untuk mendokumentasikan dan melacak hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berdasarkan situs resmi KPU, Sirekap Mobile merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memudahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah. Dengan Sirekap Mobile, petugas KPPS dapat segera mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan melaporkannya dengan cepat dan akurat.
KPU telah menambahkan sejumlah fitur baru pada Sirekap. Beberapa penyempurnaan juga mencakup penambahan sejumlah fitur baru yang mendukung penggunaan Sirecap untuk Pilkada Serentak 2024.
Fitur baru yang pertama adalah sistem proteksi aritmatika. Penjaga hitung berfungsi memeriksa secara otomatis hasil pemasukan nomor oleh petugas KPPS. Jika terjadi kesalahan saat memasukkan angka, maka akan muncul peringatan berwarna merah dan kuning.
“Sudah ada yang jaga hitung, yang jaga tetap yang jaga. Jadi kalau misalnya 1 ditambah 1 bukan 2, maka akan ada peringatan merah kuning di sistem seluler Sirecap yang dikelola KPPS,” kata Betty. . wartawan KPU RI, detiknews kutip.
Penyempurnaan lainnya berupa custom form dengan penanda pada kolom dan baris. Dijelaskannya, penyempurnaan formulir dilakukan untuk mempercepat konversi data ke sistem informasi Sirecap.
“Menambahkan sedikit di akhir formulir.” Kemudian untuk kotak angka biasanya terlihat seperti kalkulator, sekarang kami telah menghapusnya sepenuhnya, jadi OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Reader) dalam kasus “Ini untuk angka, ini lebih tentang karakter, “ucapnya Betty.
KPU juga menyediakan aplikasi Sirekap yang dapat bekerja secara offline atau tanpa internet. Aplikasi Sirekap offline ini selanjutnya dapat digunakan untuk entri data oleh petugas KPPS di wilayah yang kesulitan mendapatkan sinyal internet. Data yang dimasukkan secara offline di Sirecap juga dapat dikirim melalui Bluetooth.
Berikut informasi cara install dan penggunaan Sirecap versi terbaru:
Cara menginstal aplikasi seluler Sirikap versi terbaru Buka aplikasi PlayStore di perangkat Android Anda dan masukkan nama aplikasi “SIREKAP 2024”. dan install aplikasi “SIREKAP 2024”.
Cara mengaktifkan akun Sirekap Mobile App versi terbaru Anggota KPPS yang terdaftar di KPU akan menerima pesan VA berisi permintaan verifikasi akun. Setelah mengklik link tersebut, pengguna akan diarahkan ke informasi website jika data berhasil diaktifkan. Pengguna kemudian akan menerima pesan VA yang berisi informasi akun yang berhasil diverifikasi, beserta nama pengguna dan kata sandi yang dapat digunakan pertama kali.
Cara Login atau Masuk Akun Sirekap Mobile Versi Terbaru Pengguna yang telah membuka aplikasi SIREKAP dapat login menggunakan username dan password yang telah diberikan, pengguna dapat mengganti password terlebih dahulu. Kemudian pengguna akan diminta untuk login kembali menggunakan password baru dan akan dilakukan proses inisialisasi, pengguna akan diminta untuk mengaktifkan kunci layar, seperti: sidik jari, pola dan kata sandi (disarankan menggunakan sidik jari). Setelah proses inisialisasi, pengguna akan diarahkan untuk memilih profil KPPS, setelah itu pengguna akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil. Namun jika pengguna merupakan anggota PPK, maka setelah memilih profil, pengguna dapat memilih TPS yang diinginkan untuk melihat TPS dengan mengklik fitur “Ubah TPS” pada halaman utama.
Cara mengambil dan mengunggah foto dari Form C Pada halaman utama terdapat dua cara untuk mengambil dan mengunggah foto. a) Ambil foto langsung dari halaman utama. b) Mengambil foto pada halaman “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur” atau “Pemilihan Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Bupati” Periksa apakah keempat penanda pada Formulir C terdeteksi dan dimasukkan pada layar ponsel Jika aplikasi tidak dapat membaca Form C, maka aplikasi akan meminta pengguna untuk membuat ulang gambar tersebut. Pengguna dapat memotong gambar secara manual serta memilih jenis pilihan dan halaman yang sesuai. Apabila angka tidak terbaca, isikan data secara manual pada aplikasi.
Cara memasukkan, mengoreksi, memverifikasi data Jika penanda terbaca pada gambar yang diambil, aplikasi akan menampilkan angka yang terdapat pada formulir C. Hasil pendeteksian data dapat dilihat dengan mengklik “Opsi Tampilan Detail” pada halaman utama. Kemudian klik tombol “detail” Setelah pengguna mengambil foto formulir C, aplikasi akan menampilkan halaman digital formulir C yang telah diisi beserta nomor yang berhasil dibaca oleh aplikasi dengan cara mencocokkan nomor pada foto dengan nomor yang berhasil digambar. angka, angka atau peringatan yang muncul di halaman aplikasi hanya berwarna hijau atau kuning saja, artinya memang demikian Input aritmatika yang benar untuk menyimpan informasi ini dengan menekan tombol “simpan” di bagian bawah halaman. Akan diperiksa apakah data yang dimasukkan sudah benar. Jika ditulis dengan warna merah berarti ada perbedaan angka pada form Hasil C. Pengguna diminta untuk memperbaiki data dan memeriksa kembali setiap halaman Formulir C. Hasil Jika terdapat kesalahan pada data yang disimpan, pengguna dapat mengubah atau memperbaiki data dengan menekan tombol “edit”.
Demikian cara menginstal dan menggunakan Sirekap Mobile App versi terbaru untuk mendukung proses Pilkad. Silakan mencobanya!
(dem/dem) Simak video berikut ini: Video: Manfaatkan teknologi AI untuk memiliki rumah, bagaimana caranya? Artikel Berikutnya Nama Bayi Anies Ditunjuk Sebagai Calon Gubernur DKI, Cek Nomor KTP Anda di Sini