berita aktual Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Daftar isi

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pegawai yang ingin menarik diri dari BPJS Ajira bisa melakukannya dengan beberapa cara tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Artinya, pengajuan Jaminan Rumah Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh anggota yang masih hidup. Namun perlu diperhatikan, ketentuan tersebut dilakukan dalam pecahan 10% atau 30%.

Untuk pembayaran cicilan 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan sisanya dapat dibayarkan pada saat karyawan tersebut berhenti bekerja meskipun ia belum pensiun.

Ada beberapa kriteria untuk mengambil saldo JHT, berikut ini yang dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

A Usia pensiun 56 tahun

B Usia pensiun berdasarkan perjanjian kerja bersama perusahaan (PKB).

C Kontrak Kerja Waktu Tetap (PKWT)

D Meninggalkan usaha penerima yang belum dibayar (BPU).

Dan pengunduran diri

F Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

G Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

H Cacat tetap

Aku mati

J Klaim Uang Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

K Klaim 30% dari Jumlah Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk mengosongkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Lihat daftarnya di bawah ini:

1. Kartu Anggota BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Kontrak Kerja, atau Surat Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.

6. NPWP (jika ada).

Pelunasan saldo JHT

Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah mereka yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan terkena PHK.

Berikut langkah-langkah mendaftar Lapkasik online:

1. Klik Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor keanggotaan.

3. Upload semua dokumen persyaratan dan foto depan terbaru Anda dengan tipe file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran file maksimal 6MB.

4. Saat Anda menerima konfirmasi data pengiriman, klik Simpan.

5. Selanjutnya Anda akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk memverifikasi data Anda melalui video hangout interview.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terlampir pada formulir.

Selain itu, pembayaran saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan beberapa cara. Tidak hanya offline tetapi juga online atau melalui aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri dapat diunduh di App Store dan Google Play Store. Platform ini memiliki banyak fitur mulai dari pengecekan saldo hingga pembayaran.

BPJS Ajira menargetkan mencakup 12,5 juta pekerja informal atau tidak dibayar (BPU) melalui jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026. Saat ini jumlah BPU atau pekerja informal yang ditanggung Jamsostek mencapai 6,5 juta orang.

Direktur Jenderal BPJS Ajira Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, untuk tujuan tersebut 25% BPU akan ditanggung oleh JamsoStake.

“Kalau bicara jumlah pekerja informal, ada 50 juta (pekerja) dari 100 juta. Artinya kita harus memberi kompensasi sekitar 12,5 juta pekerja informal,” ujarnya, Jumat (22/11/2024). .

Angoro menjelaskan, pihaknya akan fokus pada desa-desa di Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut. Sebab saat ini sebagian besar pekerja BPU berada di pedesaan.

Untuk itu, tambahnya, perlu adanya edukasi agar mereka siap mendaftar menjadi peserta BPJS Ajira sebagai pegawai BPU.

“Yang penting mereka tetap melanjutkan kepesertaannya setelah mendaftar, sebagian besar baru mendaftar tiga bulan lalu berhenti mengikuti karena lupa,” jelas Angoro.

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Bagi Anda yang baru bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan atau sudah lama bergabung dan ingin menarik uang BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menarik saldo BPJS Ketenagakerjaan dari ponsel Anda.

Berikut langkah-langkah klaim saldo melalui aplikasi JMO:

– Buka aplikasi JMO

– Daftarkan akun menggunakan alamat email dan kata sandi

– Setelah membuka menu utama, pilih ‘Keamanan Hari Tua’.

– Klik tombol ‘Klaim JHT’

– Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk menarik saldo Anda. Anda akan melihat syarat dan ketentuan yang berlaku dan memastikannya dicentang

– Layar selanjutnya Anda akan melihat saldo JHT

– Klik tombol ‘Berikutnya’

– Pilih dari ‘Alasan Klaim’, lalu klik ‘Berikutnya’

– Pastikan data yang terlihat sudah lengkap. Klik ‘Ya’

– Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil selfie Anda

– Selanjutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Berikutnya’

Anda akan dibawa ke halaman konfirmasi. Periksa kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Permintaan pembayaran saldo kemudian akan diproses. Setelah proses selesai, Anda juga dapat melihat proses klaim. Caranya dengan membuka menu ‘Pelacakan Klaim’.

Sekadar informasi, proses klaim Kredit BPJS Ketenagakerjaan memakan waktu satu hingga tiga hari.

Lantas, bagaimana cara lepas dari BPJS Ketenagakerjaan dan syarat-syaratnya tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu. Mendengarkan! (Fabric/Fabric) Tonton video di bawah ini: Video: Manfaatkan teknologi AI untuk memiliki rumah, bagaimana caranya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *