berita aktual Fenomena Kotak Kosong Menang di Sejarah Pilkada, Mana Paling Tragis?

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 diwarnai dengan banyak kejadian yang tidak terduga, mulai dari pertarungan pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong hingga daerah yang pemilunya diwarnai fenomena “surat anonim”.

Beberapa daerah yang punya satu pasangan calon terpaksa bersaing dengan kotak kosong. Dari lapangan ini ada yang berhasil menang melawan kotak kosong, dan ada juga yang kalah melawan kotak kosong.

Banyak daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 hanya memiliki satu calon dan beberapa kalah dengan kotak kosong.

Berikut daerah yang pasangan calonnya bersaing memperebutkan kursi kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Selain di atas, masih banyak daerah lain yang diharapkan memiliki pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten/Kota Aceh, Aceh Utara, Aceh Taming, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Utara Nias, Dharmasraya, Batanghari, Pasangkayu, Manokwari dan Kaimana.

Selain itu juga terletak di kabupaten/kota Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Trenggalek, Ngawi, Pasuruan, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Kota Samarinda , Malinau, Maros, hingga Zapadna Muna.

Fenomena kotak kosong biasanya terjadi pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Kotak kosong merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam suatu pemilu.

Kondisi ini kerap dianggap menguntungkan bagi calon perseorangan, karena absennya lawan membuka peluang kemenangan yang luas. Namun, hal ini tidak selalu terjadi.

Sejarah kotak centang kosong

Pilkada provinsi kali ini sebenarnya bukan satu-satunya daerah yang pasangan calonnya berhadapan dengan kotak kosong. Pada Pilkada 2018 juga terdapat beberapa daerah yang pasangan calonnya harus bertarung dengan kotak kosong, khususnya pada Pilkada Makassar.

Awalnya, ada dua paslon yang resmi mendaftar pada Pilkada Makassar 2018. Paslon pertama adalah Munafri Arifuddin-Andi Rahmatica Dewi (Appi-Cicu). Mereka didukung sepuluh partai yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PK), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). meraih 43 dari 50 kursi parlemen di Makassar.

Kemudian, pasangan calon kedua merupakan unggulan yang mengambil jalur independen yakni Danny Pomanto-Indira Mulyasari (Diami). Namun, KPU mencoret nama Danny dan Indira dalam perjalanannya. Mereka didiskualifikasi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Appi Cico terkait keikutsertaan mantan pasangan tersebut. Keputusan ini akhirnya menjadikan tim Appi-Pica sebagai satu-satunya pesaing.

Istilah “kotak kosong” mulai dikenal sejak Pilkada 2015. Fenomena kotak kosong ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan uji materi UU No. 8 Tahun 2015 yang mewajibkan adanya lebih dari satu pasangan calon dalam Pilkada.

MK menilai norma tersebut dapat mengancam kedaulatan dan hak memilih masyarakat, serta dapat mengakibatkan tidak terselenggaranya pilkada.

Keberadaan pasangan calon perseorangan ini juga disebabkan oleh kekhawatiran regulasi. Relaksasi peraturan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengakibatkan banyak bermunculan calon perseorangan di daerah.

Pasal 40 menyebutkan, partai politik (partai politik) atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon apabila memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau 25% dari jumlah kursi yang sah. mandat. suara. dalam pemilihan DPRD.

Dilihat dari berbagai sudut pandang, ada beberapa alasan munculnya calon tunggal dalam pilkada. Pertama, dominasi calon petahana. Kedua, koalisi partai yang cukup kuat. Ketiga, karena ketidakpastian oposisi yang kuat. Keempat, biaya politik yang tinggi.

Selain kotak kosong, fenomena “surat kaleng”

Tak hanya fenomena kotak kosong yang kembali terjadi menjelang Pilkada 2024, fenomena lain juga terjadi pada Partai Demokrasi Daerah 2024 yakni “kaleng surat” yang terjadi pada Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 cukup mengejutkan, pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono mampu menang 100%. Hal ini terjadi karena Lisa-Wartono tidak mempunyai lawan sama sekali, bahkan lapangan kosong pun tidak ada.

Awalnya Lisa-Wartono punya lawan, yakni pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti-Said Abdullah. Namun ada beberapa calon yang didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.

Sementara itu, mereka sudah mencetak surat suara tanpa opsi kotak kosong. Pemungutan suara harus dilakukan pada 27 November.

Pemilih yang tidak menginginkan Lisa-Wharton tidak punya pilihan. Berdasarkan catatan Komisi KPU Kota Banjarbaru, berdasarkan penghitungan formulir C, hasil Jumat (29/11/2024) suara tidak sah mencapai 78.322 dan menang di lebih dari 400 TPS. Sedangkan suara Lisa-Whartono berjumlah 36.165, yang merupakan jumlah suara sah.

Tidak ada pilihan untuk memilih di kotak kosong dan setiap suara Aditya-Said dianggap tidak sah karena diskualifikasi menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih.

Sebuah “surat anonim” juga dimasukkan ke dalam surat suara. Di TPS 01 Bangkal misalnya, petugas KPPS menemukan surat suara bertuliskan “Mafia KPU” dan “Masyarakat berhak memilih”.

Sementara itu, muncul surat di TPS lain yang berbunyi, “Demokrasi Banjarbaru dihancurkan dengan cara baru ini.”

Aturan Diskualifikasi Mendadak Kandidat

Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 yang merupakan petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 mengatur bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon yang tersingkir dianggap sebagai suara tidak sah.

Persoalannya, pasal 54C UU Pilkada mengharuskan diskualifikasi pasangan calon, sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon dalam suatu pilkada, dilakukan dengan mekanisme kotak kosong.

Koordinator Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengaku meminta KPU setempat melakukan kajian hukum terkait situasi tersebut.

Sementara itu, Koordinator KPU Bidang Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Yulianto Sudrajat menegaskan, rekomendasi pencabutan Aditya-Said dikeluarkan pada 31 Oktober, 30 hari sebelum pemungutan suara 27 November.

Lalu tentu saja tidak ada waktu untuk proses pencetakan surat suara. Itu intinya, ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (29 November 2024).

Pertama kali di acara pilkada

Peristiwa ini merupakan yang pertama sepanjang sejarah pilkada langsung di Indonesia. Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menilai fenomena tersebut mencerminkan tidak adanya pemahaman lembaga penyelenggara pemilu dalam mengapresiasi nilai suara pemilih.

“Harusnya penyelenggara bisa melangkah lebih jauh dan memaknai seleksi pasangan calon yang didiskualifikasi sebagai penolakan terhadap pasangan calon yang menjadi satu-satunya pasangan calon,” kata Hadar.

Aditya adalah Wali Kota Banjarbaru saat ini. Yang melaporkan hal ini ke Bawaslu Kalimantan Selatan adalah Wartono yang sebenarnya merupakan wakilnya sendiri dan mengklaim Aditya melanggar Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Pilkada.

Bawaslu menyatakan, ditemukan dua alat bukti yang membuktikan bahwa Aditya, selaku presiden saat ini, “menggunakan kekuasaan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Aditya-Said didukung PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Keduanya terhambat memenuhi syarat minimal pencalonan setelah PKB membelot ke kubu Lisa yang didukung koalisi tebal yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Nasdem, PKS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB dan Partai Garuda.

Aditya-Said akhirnya bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi, dengan putusan no. 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan syarat minimal pengangkatan.

Banyak media memberitakan, kubu Lisa mendapat dukungan dari Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, taipan tambang asal Batulicin, Kalimantan Selatan, untuk maju pada Pilkada Serentak 2024.

RISET ILLINI NEWS

[dilindungi email] (chd/chd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *