Jakarta, ILLINI NEWS – Sejak ditulis pada 20-8 penyusun naskah akademik UU Perampasan Barang dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Hussein. Yunus juga membantah RUU ini tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia yang menganut sistem civil law, sebab rumusan undang-undang perampasan aset telah melalui studi banding mulai dari Belanda dan Perancis hingga Kolombia dan Swiss yang memiliki sistem yang sama dengan Republik. Indonesia. Ada pula kajian dan penerapan sistem hukum Common Law yang dianut Amerika Serikat dan Australia. Yunus menilai penundaan dan pengabaian ini sudah terlalu lama sejak tahun 2008 dan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dan DLR dalam pemberantasan korupsi. Bagus. padahal korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Bagaimana pendapat para ahli tentang kendala pengesahan undang-undang perampasan aset. Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Redaksi RUU Sita RUU Akademik dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein di Power Lunch, ILLINI NEWS (Rabu, 20/11/2024)
Related Posts
berita aktual Tol Jogja Tembus Perut Pegunungan Jateng Dikebut, 2026 Sampai Sini
Jakarta, ILLINI NEWSÂ Indonesia – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Jogja Bawen (PT JJB) mengalami kemajuan…
illini news Raja Jawa ‘Turun Gunung’ Jual Gula, Ini Hasilnya
Jakarta, ILLINI NEWS – Banyak orang yang menganggap menjadi raja adalah kehidupan yang sangat baik. Tidak perlu kerja keras, uang…
berita aktual Video: 10 Tahun Jokowi Membangun Negeri
Jakarta, ILLINI NEWS – Selama 1 dekade, pemerintahan Joko Widodo telah mengembangkan berbagai aspek negara, termasuk komunikasi. Melalui Bakti Kominfo,…