illini news Jakarta-Jabar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Jakarta ILLINI NEWS – Dua provinsi, DKI Jakarta dan Jawa Barat – sedang melakukan pencucian mobil. Di DKI Jakarta, bentuk insentifnya berupa setoran Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sebesar 0% untuk penyaluran kedua dan selanjutnya, sedangkan di Jawa Barat berupa denda bebas pajak kendaraan bermotor . Diskon pajak

DKI Jakarta mengklaim insentif BNKB pada tahun 2023 akan berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan, sehingga diputuskan untuk dilanjutkan. Insentif tersebut diharapkan dapat membangkitkan kembali minat masyarakat terhadap proses perubahan nama kendaraan.

Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar yang berdampak positif pada pemutakhiran data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta. Data yang akurat dan terkini akan memudahkan pemerintah merencanakan kebijakan transportasi dan mengatur lalu lintas dengan lebih baik.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang insentif pajak daerah berupa pajak 0% untuk transfer kedua dan selanjutnya dari BNKB.

Bapenda Provinsi DKI Jakarta menulis dalam situs resminya: “Insentif ini berlaku hingga berlakunya Peraturan BBNKB Nomor 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah pada 5 Januari 2025”.

Selain pemberian insentif perpajakan 0% pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur telah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sesuai Peraturan BNKB. Barang untuk yang kedua dan berikutnya. Pengangkutan kendaraan yang mendapat insentif pajak berupa pajak 0% (nol persen)

Pasal 5 Peraturan Gubernur Provinsi Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB atas penyerahan kendaraan yang kedua dan selanjutnya yang telah dibayar sebelum berlakunya peraturan ini tidak dapat dimintakan pengembalian pajak daerah.

Artinya, apabila seseorang membayar pajak BBNKB untuk angsuran kedua dan selanjutnya sebelum berlakunya ketentuan ini, maka ia tidak berhak meminta pengembalian atau pengembalian selisih pajak yang telah dibayar. ketentuan baru mengatur pembayaran pajak 0%. Tulis Bapenda DKI Jakarta.

Sedangkan di Jawa Barat, program pengurangan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini merupakan kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menawarkan kredit pajak yang menguntungkan baik untuk kendaraan roda dua maupun empat. – Kendaraan.

Ada empat program yang akan dijalankan: Denda Pajak Kendaraan Gratis, dimana seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan ditiadakan selama program berlangsung.

“Kemudian tahun ketiga tidak ada pajak dan seterusnya, artinya wajib pajak harus membayar pajak kendaraan selama dua tahun terakhir. Pajak kendaraan akan dibebaskan selama satu tahun,” tulis West pada tanggal 3, 4 dan selanjutnya bertahun-tahun “. Bapenda Jawa dari situs web mereka.

Selain itu, bebas biaya balik nama kendaraan kedua (kendaraan bekas) bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus program penggantian nama, tidak ada biaya administrasi biaya balik nama kendaraan kedua.

“Selain potongan pajak kendaraan, wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo berhak mendapatkan diskon 2% untuk pembayaran pajak dalam waktu 30 hari dan 4% untuk pajak yang terutang dalam waktu 30 hari hingga 180 hari,” tulis Bapenda Jawa Barat. (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Siap! Tahun depan akan ada dua pajak baru untuk kendaraan Artikel selanjutnya Awas! Rencana Pengurangan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Daerah NKRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *