Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Korupsi di bawah pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan badan baru tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Peraturan baru tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Badan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah Kapolri, bunyi Pasal 20A Perpres Nomor 122. Tahun 2024 yang dikutip pada Kamis (17/10). /2024).
Dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan fungsi Kortastipidkor. Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari tindak pidana korupsi. . serta pelacakan penegakan hukum dan perlindungan aset dari tindak pidana korupsi.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kakortastipidkor yang berpangkat Inspektur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) orang direktur. (wur/wur) Tonton videonya di bawah ini: Video: Catat! Ini Provinsi Tujuan Mudik Nataru Artikel Berikutnya Jokowi Ucapkan Ulang Tahun Bhayangkara ke 78, Ini Pesannya