illini news Menteri Ini Orang Pertama RI yang Dihukum Mati Usai Korupsi Rp97 M

Jakarta, ILLINI NEWS – Posisi calon menteri kabinet berikutnya sudah terungkap. Presiden terpilih Prabowo Subianto mengundang para calon menteri ke kediaman pribadinya, Senin (14/10/2024).

Panggilan calon pelayan ini sejalan dengan tingginya harapan masyarakat terhadap mereka untuk membawa kemajuan di Indonesia. Namun harapan tersebut berujung pada kekecewaan karena berbagai sebab, terdapat ketidaktulusan. 

Dalam sejarah, kasus korupsi berujung hukuman mati pertama di Indonesia dilakukan oleh seorang menteri. Nama menterinya adalah Jusuf Muda Dalam atau JMD.

JMD adalah Menteri Perbankan Sentral pada Kabinet Presiden Soekarno, sama kedudukannya dengan Gubernur Bank Indonesia saat ini. Setiap hari dia mengelola uang pemerintah dan menaruhnya di negara yang “basah”. Sayangnya, JMD tidak memiliki keyakinan yang kuat.

Dia mengambil uang pemerintah untuk kebutuhannya. Pada bulan Agustus 1966, operasi ini diketahui dan merupakan operasi paling berbahaya pada saat itu. Ditangkap oleh Letjen Soeharto, pria yang kelak menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Yang mengejutkan, JMD akan mengambil dana sebesar Rp 97 miliar. Uangnya banyak saat itu. Harga bensinnya saja Rp 0,5 per liter. Saat ini harga emas masih di Rp 1.000 per gram. Jika ternyata itu adalah hasil curian JMD, bisa dibayangkan berapa liter bensin dan kilo emas yang berhasil ditemukan.

JMD menggunakan uang ini untuk kegiatan ilegal. Anda membeli rumah, tanah, perhiasan, dll. Dia dikenal karena berbagi uang ini dengan wanita lain yang dia cintai. Berdasarkan laporan kasus bertajuk Anak Bajingan di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), diketahui 25 orang perempuan bersedia membiayai penipuan JMD.

Mereka memberikan uang, rumah dan mobil. Selain itu, dia menikahi wanita lain. Ia diketahui memiliki enam istri. Salah satu perempuan yang terjerat pusaran kasus JMD adalah penyanyi populer Titiek Puspa.

Dalam Diva Legendaris Puspa karya Titiek (2008), Titiek membantah tuduhan tak berdasar tersebut. Namun, saat itu tidak ada yang percaya dengan perkataannya. Titiek pun sempat menjadi biang kemarahan masyarakat karena terseret ke dalam kekejaman. Mobil yang dibelinya dikendarai sesuai dengan model yang ia tunjukkan. Setelah itu, Titiek tidak melihat mobil tersebut.

Selain Titiek, JMD juga memberikan hadiah kepada perempuan berusia 20-an. Mereka membeli mobil bermerek seperti Mazda dan Fiat, rumah, dan menyumbangkan uang dengan kedok hibah pendidikan. Dalam persidangan, JMD membantah tudingan mengambil uang negara, namun mengaku punya banyak istri.

Soal pendanaan pemerintah, diakuinya pekerjaan itu untuk mendukung misi reformasi Sukarno dengan dukungan kabinet. Namun, hakim menganggap ini gila.

Pada bulan September 1966, setelah mendengarkan kesaksian 175 orang, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi, pernikahan ilegal, kepemilikan senjata api dan penggelapan. Selain itu, ia juga dipertimbangkan oleh pemerintahan Orde Baru untuk bergabung dalam Gerakan 30 September. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati padanya.

Setelah kejadian itu, ketenaran dan kekayaan JMD hilang selamanya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun MA menolak kasasi tersebut dan memutuskan hukuman mati sudah tepat.

Namun, JMD beruntung tidak melihat pembunuhnya di akhir hayatnya. Sebelum dijatuhi hukuman mati, ia meninggal di penjara karena tetanus pada September 1976.

Presiden Soeharto berharap kasus korupsi JMD bisa menjadi pembelajaran penting bagi para pejabat di masa Rezim Baru. Jangan biarkan hal itu terjadi lagi.

“Kita di Orde Baru tidak boleh berbuat dosa terhadap rakyat, bangsa, dan pemerintah, baik sadar maupun tidak, dengan melakukan apa yang dilakukan pada masa Orde Lama,” kata Soeharto, dikutip Tempo (4 September 1976).

(mfa/mfa) Simak video berikut ini: Video: Nama Produk Rambut untuk Produk Bisnis Go Global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *