JAKARTA, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung menyatakan masih mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trexih Limbong atau Tom Limbon. Penyidikan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 dalam pengusutan kasus korupsi impor gula.
“Itu bagian yang sedang dipelajari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sarger, Kamis (31/10/2024).
Harli mengatakan, saksi dari 8 perusahaan yang mendapat izin impor gula akan diperiksa. Pencarian juga dilakukan dengan telaah dokumen.
Jadi dikumpulkan melalui keterangan saksi, mungkin ada yang dari surat, ujarnya.
Jaksa Agung menetapkan Thomas Limbong dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perosahan Dagang Indonesia (PPI) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menilai Tom Limbong selaku Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula pasir mentah pada tahun 2015, meski saat itu pemerintah melalui rapat koordinasi menyatakan ada surplus gula di Indonesia. Tom juga dianiaya karena membiarkan perusahaan swasta bermula dari PT AP. Sebenarnya hanya BUMN yang boleh mengimpor gula GKM.
Selain itu, Tom meyakini PT PPI telah disetujui untuk bekerja sama dengan 9 perusahaan untuk mengimpor GKM pada tahun 2016. Tujuan impor ini untuk menambah cadangan gula dalam negeri. Untuk menstabilkan harga, gula pasir putih sebaiknya diimpor dari luar negeri.
Setelah diimpor, GKM diolah oleh perusahaan dan dijual dengan harga eceran lebih dari 3.000, kata Kejaksaan Agung. Charles juga dikabarkan menuntut bagian dari setiap ton gula impor. Dalam kasus ini, Kejagung menilai negara dirugikan sebesar Rp400 miliar. (rsa/wur) Simak video berikut: Video: Tingkatkan Produksi Gula Lokal, PTPN Diminta Hentikan Impor Gula! Artikel sebelumnyaNama tersangka Tom Limbong menyebutkan soal ini..