JAKARTA, ILLINI NEWS – Penilaian kredit seseorang tidak hanya melihat tingkat aliran kredit di SLIK OJK. Terdapat alat lain yang dapat menjadi penentu tambahan, yaitu Initiative Credit Scoring (ICS) atau Alternative Credit Rating (PKA).
PKA akan membuat penilaian kredit terhadap individu atau perusahaan yang ditentukan dari berbagai data yang tersedia dari berbagai sumber. Informasi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Adiana Ray
“Jadi informasi dari mana pun, pada dasarnya bisa digunakan untuk menilai apakah seseorang layak mendapat kredit atau tidak. Jadi jangan hanya mengandalkan satu sumber, itu intinya,” kata Diane saat ditemui di Mall Kota Kasabanka. Beberapa menit yang lalu.
Data yang dipertimbangkan mungkin berasal dari potensi aktivitas peminjaman, catatan pembayaran utilitas seperti listrik, telepon, tagihan apartemen, dll. Hal ini juga mencakup aktivitas media sosial calon peminjam.
Sumber data media sosial akan diperoleh melalui kerja sama dengan berbagai perusahaan telekomunikasi dan organisasi terkait, kata Dian.
“Kemudian kita akan kerja sama dengan telekomunikasi, kita akan kerja sama dengan berbagai institusi. Ini tidak menarik. Tapi poin yang saya sampaikan tadi, informasi struktur dan struktur bisa digunakan untuk mengevaluasi [kesesuaian calon peminjam],” ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas calon peminjam di media sosial seperti Instagram bisa menjadi indikator kredit.
“Iya bisa [jadi indikator penilaian kredit Instagram]. Jadi hati-hati ya,” kata Diane sambil tersenyum.
Menurutnya, digital banking sudah menggunakan PKA sebagai penilaian nilai kredit nasabah.
Dengan adanya LCP ini, diharapkan kelayakan calon peminjam untuk mendapatkan pendanaan akan berkurang. Seperti diketahui, SLIK OJK ketat dalam menentukan penyaluran pembiayaan yang mencerminkan tingkat kesiapan peminjam.
Kehadiran PKA tidak akan mempersulit mereka yang tidak mempunyai dana. Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Pengawasan Aset Kripto OJK Hassan Fauzi mengatakan hal ini akan membuka akses bagi pihak-pihak yang belum benar-benar menjadi bank, serta memperluas segmen pasar baru bagi peminjam. Selain itu, PKA juga dapat mencegah potensi gagal bayar.
“Tetapi kebanyakan dari kita tidak memiliki data historis kredit. Sayang sekali jika tidak dilayani. Nah, kebutuhan itu muncul dan kehadiran lembaga pemeringkat kredit alternatif ini meresponsnya,” kata Hassan tuntas. . (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Strategi DAI hadapi tuntutan bisnis asuransi kesehatan yang terus meningkat Next SLIK, OJK: Pinjam uang lebih aman