berita aktual Apakah 27 Desember Cuti Bersama Natal Diperpanjang?

Jakarta, ILLINI NEWS – Tanggal 25 Desember merupakan tanggal merah nasional untuk merayakan Natal. Namun guna menambah waktu libur, pemerintah melalui Surat Perintah Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan Kamis 26 Desember 2024 sebagai hari libur bersama.

Namun Jumat 27 Desember 2024 merupakan hari pin untuk akhir pekan karena jatuh antara hari Kamis dan Sabtu. Lalu apakah tanggal 27 Desember 2024 juga merupakan hari libur?

Berdasarkan keputusan bersama (SCB) 3 Menteri, libur Natal 2024 hanya berlangsung dua hari, yakni Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024). Tidak ada hari libur tambahan yang terkait dengan perayaan Natal.

Selain itu, pemerintah juga memastikan melalui situs Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bahwa pada tahun ini tidak ada libur tambahan yang bertepatan dengan Hari Raya Natal. Oleh karena itu, tanggal 27 Desember bukanlah tanggal merah atau hari libur Natal.

Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai hari libur nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan lebih banyak waktu bagi umat Kristiani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta waktu untuk kembali ke rumah atau kembali ke lalu lintas.

Meski tanggal 27 Desember bukan merupakan hari libur Natal, namun tanggal tersebut bisa dijadikan sebagai hari libur Natal tambahan jika Anda masih mempunyai cuti tahunan. Berikut ini adalah tanggal-tanggal yang disarankan untuk Natal dan hari libur lainnya:

Rabu, 25 Desember 2024 : Libur Natal Nasional

Kamis, 26 Desember 2024 : Libur Natal

Jumat, 27 Desember 2024 : Usulan cuti

Sabtu 28 Desember 2024 : libur akhir pekan

Minggu, 29 Desember 2024: libur akhir pekan

(sef/sef) Simak video berikut ini: Video: Daya tarik industri kosmetik lokal menghadapi tantangan bisnis tahun 2025 Artikel selanjutnya Apakah tanggal 17 Agustus 2024 ada hari libur? Inilah definisinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *