Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim berencana menggelar pembicaraan pengambilalihan saham PT Bank Pembagunan Daerah Banten Tbk. (BEX). Dalam keterbukaan informasinya, Bank Yatim menyatakan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebanyak 476.190.476 unit modal BEKS.
Materi negosiasi yang masih dibahas adalah biaya akhir dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan yang akan dilaksanakan oleh Bank Yatim dan Bank Banten. Direksi Bank Yatim menyatakan saat ini mereka tidak memiliki saham BEKS baik langsung maupun tidak langsung.
Rencana pembelian saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan kelompok usaha perbankan (KUB) untuk memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun (BPD) yang berakhir pada akhir tahun ini. Dalam skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sedangkan bank induk akan bertanggung jawab atas kelangsungan anggota skema KUB.
“Dengan dimasukkannya perusahaan BEKS ke dalam KUB, maka perusahaan akan menentukan kepengurusan dan/atau kebijakan BEKS yang berada di lingkungan KUB perusahaan,” kata pengurus BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Senin (10/07/2024).
Bank Yatim mengumumkan jika rencana tersebut terealisasi maka Bank Yatim akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat 4 Ayat b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018 Khususnya sebagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kesempatan untuk menentukan secara langsung atau tidak langsung kepengurusan dan/atau kebijakan BEKS.
Tujuan dari rencana serah terima tersebut adalah pembentukan Kelompok Usaha Perbankan (KUB) guna melaksanakan penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional, lanjut direksi Bank Yatim.
Kepala Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rey pada Selasa memastikan pembentukan KUB tidak menimbulkan risiko konflik pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) pemerintah di masing-masing BPD daerah.
Secara keseluruhan, kata dia, tujuan KUB adalah memperkuat permodalan BPD. Sedangkan pada tempat yang mempunyai RKUD BPD mempunyai tata ruang yang jelas dan tidak terpengaruh dengan keberadaan KUB.
“Jadi sangat spesifik, sehingga tidak mengganggu pengelolaan keuangan di setiap pemerintahan daerah.” “Saya pikir hal ini akan mendorong transaksi yang lebih baik, tata kelola yang lebih baik, dan kekuasaan yang lebih menyeluruh,” tutup Dian.
Sementara Bank Yatim pada Agustus lalu melimpahkan penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah pada skema KUB. Bank Yatim menyumbang Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024.
Selain itu, Bank Yatim juga sedang melaksanakan proses skema KUB bersama PT BPD Lampung, ILLINI NEWS – PT Bank Pembagunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim berencana menggelar pembicaraan pengambilalihan saham PT Bank Pembagunan Daerah Banten Tbk. (BEX). Dalam keterbukaan informasinya, Bank Yatim menyatakan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebanyak 476.190.476 unit modal BEKS.
Materi negosiasi yang masih dibahas adalah biaya akhir dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan yang akan dilaksanakan oleh Bank Yatim dan Bank Banten. Direksi Bank Yatim menyatakan saat ini tidak memiliki saham BEKS baik langsung maupun tidak langsung.
Rencana pembelian saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha (KUB) Bank untuk memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun (BPD) yang akan berakhir pada akhir tahun ini. Dalam skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sedangkan bank induk akan bertanggung jawab atas kelangsungan anggota skema KUB.
“Dengan dimasukkannya perusahaan BEKS ke dalam KUB, maka perusahaan akan menentukan kepengurusan dan/atau kebijakan BEKS yang berada di lingkungan KUB perusahaan,” kata pengurus BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Senin (10/07/2024).
Bank Yatim mengumumkan jika rencana tersebut terealisasi maka Bank Yatim akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten. Hal ini tunduk pada Pasal 1 Ayat 4 Ayat b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018 Khususnya sebagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kesempatan untuk menentukan secara langsung atau tidak langsung kepengurusan dan/atau kebijakan BEKS.
Tujuan dari rencana serah terima tersebut adalah pembentukan Kelompok Usaha Perbankan (KUB) guna melaksanakan penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional, lanjut Direksi Bank Yatim.
Kepala Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rey pada Selasa memastikan pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) pemerintah di masing-masing BPD daerah.
Secara keseluruhan, kata dia, tujuan KUB adalah memperkuat permodalan BPD. Sedangkan pada tempat yang mempunyai RKUD BPD mempunyai tata ruang yang jelas dan tidak terpengaruh dengan keberadaan KUB.
“Jadi sangat spesifik, sehingga tidak mengganggu pengelolaan keuangan di setiap pemerintahan daerah.” Saya pikir hal ini akan mendorong transaksi yang lebih baik, tata kelola yang lebih baik, dan kekuasaan yang lebih umum,” tutup Dian.
Sementara Bank Yatim pada Agustus lalu melimpahkan penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah pada skema KUB. Bank Yatim menyumbang Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024.
Selain itu, Bank Yatim juga tengah melaksanakan proses skema KUB bersama PT BPD Lampung.
(ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Yatim Bank Raih “Best Regional ESG Investment Bank” Artikel Berikutnya Bank Yatim Berhasil Raih Laba Bersih Rp 437,63 Miliar Hingga Mei 2024