berita aktual Harta Paman Haji Isam yang Terciduk KPK Capai Rp 24,8 M

Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan: “Cukup bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari pejabat pemerintah atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. Konferensi pers, dikutip Rabu (9/10/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin bersama 6 tersangka lainnya yang merupakan pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perorangan, dan pengusaha.

Dikutip dari website provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin. Ia menikah dengan Raudatul Jannah dan memiliki tiga orang anak.

Sahbirin bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Budi Mulia Banjarmasin, kemudian SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Beliau menempuh studi sarjana di Uniska Banjarmasin pada tahun 1995 dan memperoleh gelar master dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada tahun 2005.

Mengutip data antikorupsi, Sahbirin mengawali karir sebagai birokrat di Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan sebelum terjun ke dunia politik. Ia juga menjabat sebagai kepala urusan eksternal dan manajemen baru. Sahbirin memilih pensiun dini dengan jabatan tertinggi Sekretaris Daerah Banjarmasin Barat.

Setelah melepaskan karir sebagai birokrat, Sahbirin menjabat sebagai Presiden Direktur PT Jhonlin Sasangga Banua, anak perusahaan Jhonlin Group. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang kuli pengusaha asal Kalimantan Selatan yang kerap dijuluki Crazy Rich. Sahbirin adalah paman Haji Issam dan karena kekerabatannya ia sering dipanggil Paman Birin.

Pada tahun 2016, Sahbirin terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2016-2020, berpasangan dengan calon wakil gubernur Rudy Resnawan. Pada pilkada, Sahbirin-Rudi berhasil terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur periode 2016-2021.

Sahbirin kembali mencalonkan diri pada Pilgub Kalsel 2020 dan terpilih kembali. Sahbirin diperkirakan akan meninggalkan jabatannya sebagai jenderal pada bulan November. Di akhir masa kepemimpinannya, BPK menetapkan Peter Birin sebagai tersangka kasus korupsi.

Mengutip data Laporan Dunia Penyelenggara Negara (LHKPN) BPK, Sahbirin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, ia memiliki harta yang mencapai Rp 24,8 miliar.

Harta kekayaan Sahbirin didominasi kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang tanah yang tersebar di Kota Banjar, Kota Tana Bumbu, dan Kota Banjabaru. Jika digabung, hartanya berupa properti mencapai Rp 13,7 miliar.

Selain properti, Sahbirin juga memiliki 5 mobil senilai Ire 733 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2,3 miliar; Serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.

(rsa/haa) Simak video di bawah ini: Hasto Kristiyanto buka suara usai menjadi tersangka BPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *