berita aktual Optimalisasi Dana Alokasi Khusus Fisik & Akselerasi Pembangunan Daerah

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Dewan Redaksi illinibasketballhistory.com

Dana khusus (DAK) fisik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Khusus Fisik yang termasuk dalam Transfer ke Daerah (TKD) yang disisihkan untuk mendukung pembangunan/pendapatan masyarakat daerah. sarana dan prasarana pelayanan dalam kaitannya dengan pencapaian prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah, pengurangan kesenjangan pelayanan publik dan/atau mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

DAK fisik yang disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar ke Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) merupakan bagian penting sebagai sumber pendapatan transfer Pemerintah Daerah (Pemda).

Peran KPPN dalam penyaluran alokasi DAK fisik sangat strategis terkait dengan kebutuhan optimalisasi DAK fisik, mengingat DAK fisik merupakan salah satu pilar percepatan belanja pembangunan infrastruktur di daerah.

Dengan semakin disalurkannya DAK Fisik dalam penggunaannya, diharapkan dapat memberikan dampak kepada daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimum dan mencapai prioritas nasional, serta mempercepat pembangunan daerah untuk mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Oleh karena itu, pengelolaan yang efisien dan tepat sasaran akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah.

Alokasi DAK fisik dibagi lagi ke berbagai bidang dan subsektor. Terdapat sektor pendidikan yang meliputi subsektor PAUD, SD dan SMP. Sektor kesehatan dan keluarga berencana (HFP) mencakup subsektor keluarga berencana yang memperkuat sistem kesehatan.

Begitu pula bidang konektivitas, pertanian, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, dan kehutanan, serta bidang pengembangan wilayah, industri, dan perdagangan. Jadi dari nama subsektornya kita bisa mengetahui hasil kegiatan DAK fisik.

Lalu apa hasil penerapan DAK fisik tersebut? Memang tidak bisa mewakili keseluruhan, tapi setidaknya kita bisa mendapatkan gambaran kecilnya, maka kita lihat saja keluaran DAK fisik tahun 2024 di wilayah kerja KPPN Blitar. Sebagai salah satu dari 16 KPPN di Jawa Timur, KPPN Blitar memiliki wilayah kerja meliputi dua kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung serta Kota Blitar. Pada tahun 2024, total anggaran DAK fisik di wilayah kerja KPPN Blitar mencapai Rp 234,44 miliar untuk ketiga pemda tersebut, meliputi DAK fisik bidang pendidikan, DAK fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana, DAK fisik bidang konektivitas. , DAK fisik bidang pertanian, pelayaran, perikanan dan lingkungan hidup serta DAK Kehutanan dan Fisik untuk pembangunan daerah, industri dan perdagangan.

Dari periode yang berakhir Juli 2024, yang tersalurkan sebesar Rp 86,13 miliar atau 28,21 persen. Kinerja tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yyyy) yang mencapai 17,95 persen. Dalam empat tahun terakhir pascapandemi Covid-19, persentase kinerja penyaluran DAK fisik pada tahun 2024 merupakan yang tertinggi.

Pemberian DAK fisik sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, karena infrastruktur yang memadai menjadi landasan peningkatan kualitas masyarakat, peningkatan aksesibilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, optimalisasi DAK fisik harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Tidak hanya untuk mengoptimalkan percepatan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, namun juga terkait dengan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan. Berdasarkan data persentase kinerja penyaluran DAK Fisik, realisasi kinerja kinerja hingga bulan Juli 2024 masih kurang dari 50 persen, hal ini jelas menunjukkan bahwa batasan atau alokasi DAK Fisik belum dimanfaatkan secara maksimal, hal ini diketahui hampir setiap tahun. . pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan kegiatan DAK Fisik yang dibagi ke dalam berbagai bidang dan subsektor melalui sistem aplikasi untuk dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut sehingga akhirnya disepakati dan ditetapkan dalam daftar Rencana Kegiatan (PK) DAK Fisik.

Daftar RK inilah yang selanjutnya menjadi dasar dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan di lapangan, mulai dari tahapan pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, dan kelanjutan kontrak kegiatan fisik DAK.

Selanjutnya dalam pelaksanaan DAK Fisik, KPPN akan menyalurkan anggaran DAK Fisik awal setelah pemerintah daerah berhasil melaksanakan kontrak. Penyaluran DAK Fisik tahap selanjutnya oleh KPPN dilakukan apabila anggaran DAK Fisik tahap pertama yang masuk dalam RKUD berhasil dilaksanakan/diserap dan mencapai persentase yang ditentukan.

Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang terbagi atas bidang dan subbidang, maka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik perlu dilakukan penyesuaian tugas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga dipandang perlu melibatkan beberapa SKPD termasuk perannya. inspektorat sebagai APIP.

Perlu diketahui bahwa SKPD merupakan perangkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang menjalankan fungsi eksekutif dan wajib melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya agar penyelenggaraan negara berjalan dengan baik sesuai dengan pekerjaan yang dipimpinnya.

Meskipun DAK Fisik memiliki potensi yang besar, namun terdapat beberapa tantangan yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam mengelolanya dan tantangan tersebut dari tahun ke tahun tidak lepas dari lambatnya proses pengadaan barang dan jasa.

Faktor penyebab yang sering terjadi adalah masalah anggaran, administrasi dan teknis lainnya. Nampaknya harus ada komitmen bersama dari berbagai pihak yang terlibat dalam upaya meminimalisir tantangan-tantangan tersebut sehingga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan percepatan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap pemerintah daerah di Jawa Timur setiap tahunnya menerima hibah DAK fisik dan melaksanakan kegiatan DAK fisik, bahkan ada beberapa pemerintah daerah dengan subsektor hibah yang sama, dapat bekerja dengan baik dengan berbagai subsektor yang berhasil. kontrak kerja yang ditandatangani.

Kalau iya, lalu kalau ada pemerintah daerah yang sudah bisa kontrak, kenapa masih ada pemerintah daerah yang belum? Bukankah seharusnya mereka juga bisa melakukan hal yang sama? Perlu dilakukan studi banding dan benchmarking pelaksanaan DAK fisik dengan pemerintah daerah yang telah berkinerja baik.

Sehingga dapat diambil langkah-langkah konkrit dan strategis untuk diadaptasi dan diterapkan di pemerintah daerah lainnya demi percepatan pelaksanaan DAK Fisik. Untuk itu diperlukan upaya bersama untuk mendorong optimalisasi DAK Fisik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. (miq/miq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *