berita aktual Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo menyetujui kenaikan Pajak Penjualan (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Wira Sakti, Staf Ahli Inspektorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa, antara lain: Tidak adanya barang dan jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti industri minyak, gandum dan gula, kenaikan PPN di pemerintah, barang kebutuhan pokok yang PPNnya ditetapkan oleh pemerintah tetapi tidak dipungut PPN mengacu pada barang kebutuhan pokok seperti beras, gandum, sagu pelayanan kesehatan , pendidikan, kesehatan, angkutan umum dan bangunan Saat ini Kementerian Keuangan RI sedang membahas klasifikasi barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%. . Selengkapnya simak wawancara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Administrasi Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti di Squawk Box, ILLINI NEWS (Senin 23/12/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *