Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo menyetujui kenaikan Pajak Penjualan (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Wira Sakti, Staf Ahli Inspektorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa, antara lain: Tidak adanya barang dan jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti industri minyak, gandum dan gula, kenaikan PPN di pemerintah, barang kebutuhan pokok yang PPNnya ditetapkan oleh pemerintah tetapi tidak dipungut PPN mengacu pada barang kebutuhan pokok seperti beras, gandum, sagu pelayanan kesehatan , pendidikan, kesehatan, angkutan umum dan bangunan Saat ini Kementerian Keuangan RI sedang membahas klasifikasi barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%. . Selengkapnya simak wawancara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Administrasi Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti di Squawk Box, ILLINI NEWS (Senin 23/12/2024)
Related Posts
illini berita Dana Asing Triliunan Kabur dari RI, Ini Penyebab IHSG Anjlok 1% Lebih
JAKARTA, ILLINI NEWS – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada perdagangan sesi I Senin (11/11/2024) di tengah berlanjutnya…
illini news Video: Gubernur BI Ungkap Prospek Ekonomi Indonesia di 2025
Jakarta, ILLINI NEWS – Gubernur BI membeberkan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas rupiah. Hal itu disampaikan dalam rapat tahunan Bank Indonesia…
illini berita Jangan Lewat Jalan Ini! Buruh Demo Besar-besaran-Kepung Istana Prabowo
Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, sedikitnya…