Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo menyetujui kenaikan Pajak Penjualan (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Wira Sakti, Staf Ahli Inspektorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa, antara lain: Tidak adanya barang dan jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti industri minyak, gandum dan gula, kenaikan PPN di pemerintah, barang kebutuhan pokok yang PPNnya ditetapkan oleh pemerintah tetapi tidak dipungut PPN mengacu pada barang kebutuhan pokok seperti beras, gandum, sagu pelayanan kesehatan , pendidikan, kesehatan, angkutan umum dan bangunan Saat ini Kementerian Keuangan RI sedang membahas klasifikasi barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%. . Selengkapnya simak wawancara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Administrasi Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti di Squawk Box, ILLINI NEWS (Senin 23/12/2024)
Related Posts
illini berita Sandra Dewi Akui Transfer Rp10 M ke Smelter, Sebut Ada Utang-Piutang
JAKARTA, ILLINI NEWS – Artis Sandra Devi mengakui ada kesepakatan senilai $10 miliar antara dirinya dan istri Presiden (Derut) alternatif…
illini berita Cara Ini Tambah Setoran Pajak Ribuan Triliun, Bukan PPN 12%
Halo Sobat Cuan… Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) 2001-2006 Hadi Poernomo menegaskan, pemerintah tidak perlu menaikkan PPN hingga 12% jika…
illini news Horor! Pria Tua Sengaja Tabrak Kerumunan Orang, 35 Tewas-43 Terluka
JAKARTA, ILLINI NEWS – Tabrak lari di Zhuhai, China, menewaskan 35 orang dan melukai 43 lainnya pada Senin (11/11/2024). Seorang…