Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Berbagai Kegiatan Usaha. Kegiatan usaha ini berkaitan dengan emas dalam bentuk Penyimpanan Emas, Pendanaan Emas, Perdagangan Emas, Pembayaran Emas dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
POJK ini diterbitkan untuk memberikan pedoman kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Emas atau Perak Batangan, termasuk terkait dengan tujuan Kegiatan Usaha Emas atau Perak Batangan, persyaratan LJK yang menyelenggarakan Kegiatan Usaha emas atau perak. perak. , tata cara perizinan kegiatan perdagangan emas atau perak, langkah-langkah pelaksanaannya. Transaksi Bisnis Emas Batangan dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, mengawasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK yang mengelola Kegiatan Usaha di Boulogne, pelaksanaan rencana pemberantasan uang ilegal, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan penyebaran dana kerusakan dalam skala besar, penerapan strategi pemberantasan penipuan dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Kepala Eksekutif Pengelola Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Penanaman Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap terbitnya POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK mampu mematuhi pasokan. dan permintaan emas Permintaan, termasuk pertambangan emas, masih menganggur di masyarakat.
POJK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memerintahkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat melakukan Kegiatan Usaha di Shufra, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. berupa Penitipan Emas, “Pendanaan Emas, Penjualan Emas, Penyimpanan Emas dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK”, ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024).
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Emas Batangan, mengatur:
A. Bagian dari Kegiatan Usaha Bar,
B. Kebutuhan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar LJK,
C. tata cara perizinan kegiatan perdagangan emas atau perak,
D. Tindakan pelaksanaan Kegiatan Usaha Boulogne,
E. Dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,
P. Penerapan Tata Kelola Bisnis yang Baik dan Manajemen Risiko pada LJK yang merencanakan Kegiatan Usaha Bullion,
G. Melaksanakan program pemberantasan pencucian uang, mencegah pendanaan terorisme dan mencegah pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, menerapkan Strategi Anti Penipuan dan Perlindungan Konsumen, dan
H. Pelaporan.
Selain itu, POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Logam Mulia mulai berlaku pada tanggal diumumkan.
(hura/hura) Simak video berikut ini: Video: Pengusaha Temukan Keuntungan BARU memiliki bank emas sendiri, apa saja? Artikel selanjutnya Punya senjata lain, OJK tak terbitkan aturan modifikasi KUR