Jakarta, ILLINI NEWS – PT Techno9 Indonesia Tbk. (SEMBILAN) diakuisisi oleh Poh Group Pte. Ltd. Sembilan eksekutif mengatakan perseroan telah mengumumkan pembicaraan mengenai rencana akuisisi PT Techno9 Indonesia Tbk.
Mengenai keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI): Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 4(1) Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Umum (POJK 9/). 2018).
“Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Badan Usaha Milik Negara (“Peraturan OJK No. 9/2018”), dengan ini kami umumkan (1 ) berencana mengakuisisi saham Poh Group Pte Ltd Mari kita umumkan,” tulis manajemen seperti dikutip Senin (23/12).
Dinyatakan bahwa Poh Group Pte. Ltd adalah perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan hukum Republik Singapura. Perseroan akan membeli sembilan saham dengan porsi 70% dari modal disetor dan ditempatkan penuh di sembilan saham tersebut.
Saham yang akan dibeli tersebut dimiliki oleh Heddy Kandou dan Noprian Fadli selaku pemegang saham mayoritas Nine dan beberapa pemegang saham minoritas lainnya di Nine.
“Setelah transaksi pengambilalihan saham selesai, pembeli akan menjadi pengelola baru Sembilan (rencana pengambilalihan saham sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya disebut rencana pengambilalihan),” ujarnya.
Tujuan dari rencana akuisisi adalah untuk mengembangkan dan memperluas aktivitas tim pembelian.
Rencana Aksi Bisnis Negosiasi dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual. Hal-hal yang masih dibicarakan antara lain mengenai nilai akhir rencana akuisisi dan waktu rencana akuisisi.
“Sampai dengan tanggal pengumuman ini, NINE tidak memiliki baik langsung maupun tidak langsung atas saham yang dikeluarkan perseroan,” tulis manajemen.
Setelah menyelesaikan rencana akuisisi, Poh Group Pte. Ltd akan melakukan penawaran umum wajib sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.9/2018.
“Pelaksanaan rencana pengambilalihan dan penawaran wajib pengambilalihan akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan terkait, termasuk ketentuan di bidang pasar modal,” tutupnya. DPR Indonesia Tingkatkan Pengelolaan Minerba yang Menggembirakan Artikel berikutnya MIND ID mengungkap masa depan investasi hilirisasi dan teknologi pertambangan