illini news Catat, Ini Daftar 21 Koperasi Open Loop yang Diawasi OJK

JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, setelah badan pengawas dan pengaturnya dilimpahkan dari Kementerian Koperasi.

Transisi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, koperasi yang terdaftar tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di OJK.

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat tentang proses koperasi siklus terbuka selanjutnya dalam rangka pengembangan dan penguatan berdasarkan UU P2SK,” demikian keterangan resmi yang dikeluarkan, Kamis (16/1/2025). ).

Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi Daerah untuk memastikan seluruh proses, termasuk persetujuan OJK, tetap berjalan.

Informasi lengkap terkait daftar koperasi open loop juga dapat diperoleh di website OJK (www.ojk.go.id).

Terdapat 21 nama koperasi open loop yang dinilai Kementerian Koperasi berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Pasal 202 UU P2SK, sebagai berikut:

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *