Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1).
Sebagai informasi, opsen merupakan biaya tambahan PCB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Masyarakat harus memahami penggunaan opsen, karena biaya ini mempengaruhi pembayaran PCB dan pendapatan daerah.
Saat ini terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna mobil baru, seperti BBN KB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan opsi PKB dan opsi BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah hingga sembilan retribusi. Nantinya, masyarakat yang membeli mobil baru pada tahun depan akan dikenakan dua pajak tambahan baru tersebut.
Cara penghitungan kedua pajak baru ini, misalnya mobil dikenakan PKB Rp 1 juta, ada kemungkinan tambahan PKB Rp 660 ribu. Perhitungannya 66 persen PCB Rp 1 juta. Jadi pajak mobil termasuk opsi PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara penghitungannya juga sama, yakni tambahan 66 persen dari BBNKB yang ditentukan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Cara cek opsen PKB dan BBNKN.
Sementara itu, masyarakat dapat memeriksa pertanyaan pajak kendaraan secara online. Misalnya saja mengenai status dan besaran pajak atas kendaraan yang dimiliki secara berkala.
Pengecekan dilakukan melalui website atau aplikasi resmi yang disediakan pemerintah setempat.
Anda juga dapat memeriksa informasi pajak mobil daerah secara online. Informasi tersebut dapat dilihat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung melalui link ini.
Untuk mengecek pajak Anda, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai dengan nomor kendaraan yang Anda gunakan. Cara memeriksa pajak transportasi:
1. Kunjungi website resmi daerah asal nomor kendaraan.
2. Masukkan informasi nomor registrasi mobil, isikan huruf pertama, nomor pelat dan huruf terakhir nomor mobil.
3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan (VPL) hitam, merah dan kuning.
4. Periksa verifikasi saya. Buka Robot dan lihat informasinya.
5. Akan terlihat informasi detail mengenai detail kendaraan, termasuk informasi mengenai pajak dan bea masuk.
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Sinyal), berikut cara menggunakannya:
1. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Signal jika Anda belum memilikinya. Aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android dan iOS.
2. Buka aplikasi setelah pengunduhan selesai.
3. Geser ke kanan dan pulang setelah membaca informasi aplikasi pertama.
4. Izinkan akses Signal ke lokasi pengguna.
5. Buka profil Anda dan pilih “Daftar di sini”.
6. Masukkan nama panggilan, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat kata sandi.
7. Periksa persetujuan dan klik Berikutnya.
8. Konfirmasikan foto PCT Anda dan selfie wajah Anda.
9. Kirimkan kode OTP ke nomor telepon Anda yang terdaftar.
10. Konfirmasikan akun Anda dengan alamat email Anda yang terdaftar.
11. Masuk ke aplikasi Signal.
12. Pilih Tambah Sepeda Motor.
13. Memasukkan informasi kendaraan pemilik, rincian kendaraan berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB) dan lima digit terakhir nomor sasis.
14. Pilih “Daftar Konfirmasi Pesanan”.
15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi.
16. Pilih Lanjutkan. Semua informasi tentang pajak yang dibayarkan tersedia.
Semoga informasi ini membantu! (luar biasa / luar biasa) Tonton video di bawah ini: Video: Pengumuman! Warga Jakarta Tak Dapat Opsi Pajak Artikel berikutnya Ada opsi PPN dan pajak 12%, harga mobil baru bisa naik signifikan