Jakarta, ILLINI NEWS – BPJS Kesehatan merupakan lembaga jaminan kesehatan masyarakat bagi masyarakat Indonesia. Tentu saja masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang sebagian atau seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS.
Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis prosedur bedah. Ada prosedur bedah tertentu yang tidak tercakup dalam garansi ini.
Untuk mendapatkan asuransi dari BPJS Kesehatan untuk pembedahan, pasien harus memulai prosedur di fasilitas kesehatan tingkat pertama (fasque), seperti Puskesmas atau klinik yang disetujui oleh BPJS.
Berikut daftar transaksi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Perbuatan yang disebabkan oleh kecelakaan industri (ditanggung oleh pemberi kerja atau asuransi kecelakaan industri)
2. Bedah kosmetik atau estetika (pembedahan yang tidak membahayakan kesehatan)
3. Pembedahan karena cedera yang diakibatkan oleh diri sendiri (pembedahan yang disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan cedera)
4. Pembedahan di klinik luar negeri (pembedahan dilakukan di luar lingkup BPJS Kesehatan)
5. Transaksi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan (transaksi yang tidak sesuai prosedur permohonan terkait)
Namun berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan mencakup 19 jenis penyelenggaraan, yaitu.
1. Operasi jantung
2. Operasi caesar
3. Operasi kista
4. Operasi miom
5. Operasi tumor
6. Operasi odontektomi
7. Operasi bedah mulut
8. Penghapusan usus buntu
9. Pembedahan penyakit kolelitiasis
10. Operasi mata
11. Operasi bedah pembuluh darah
12. Tonsilektomi
13. Operasi katarak
14. Operasi hernia
15. Operasi kanker
16. Operasi kelenjar getah bening
17. Menangani Operasi Penghapusan
18. Operasi penggantian lutut.
19. Operasi timektomi.
Untuk mendapatkan cakupan BPJS untuk operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (fasc) tingkat 1, seperti puskesmas atau klinik yang disetujui BPJS kesehatan.
Jika diperlukan tindakan pembedahan, pasien akan diberikan rujukan ke rumah sakit dan jadwal tindakan operasi oleh dokter yang sesuai di rumah sakit tersebut.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diterima pasien dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan asuransi pembedahan, yaitu kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia Sehat (KIS), rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama. dan kartu pasien dari rumah sakit.
(hsy/hsy) Tonton videonya di bawah ini: Video: untung bisnis kopi karena dompet kelas menengah menyusut Artikel berikutnya Termasuk operasi caesar, inilah 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.