BAKTI Cominfo Fadhilah Mathar CEO BAKTI Cominfo Pemimpin Transisi yang terhormat
Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan setelah proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di BAKTI diungkap Kejaksaan Agung pada Mei 2023. . Kasus ini merugikan pemerintah Rp 9,3 triliun dan melibatkan banyak pihak.
BAKTI kemudian menyempurnakan dan berkolaborasi dengan sejumlah instansi untuk menyempurnakan program pengembangan BTS, termasuk Kejaksaan Agung.
Salah satu perbaikannya adalah penunjukan CEO baru, Fadhilah Mathar, yang saat itu menjabat sebagai kepala sumber daya dan administrasi Bakti.
Perbaikan lainnya adalah peninjauan kontrak terkait proyek pembangunan BTS.
Perubahan internal ini dilakukan untuk menghindari guncangan dan menjamin kelangsungan program akuisisi BTS.
Kominfo dan Kejaksaan akan bertemu pada November 2023 untuk membahas kelanjutan program pengadaan BTS. Kedua belah pihak sepakat proses hukum tidak akan menghentikan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI, mengingat sifat program yang strategis. Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar proyek ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat. BAKTI juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan program tersebut agar lebih tepat sasaran dan lebih cepat pelaksanaannya.
Menurut Cominfo, BAKTI telah membangun hampir 5.093 BTS di 25 provinsi yang tersebar di 138 kabupaten/kota dan 1.310 kabupaten dan 5.093 desa.
FYI, kasus BTS 4G muncul setelah banyak proyek yang gagal dijalankan. Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang dijadwalkan selesai 4.200 unit menara pada 2020-2021, hanya 958 yang selesai pada 2022 setelah pemeriksaan awal.
Artinya, akan ada tambahan 4.135 BTS yang dibangun antara awal tahun 2022 hingga 2024, atau dalam waktu kurang dari dua tahun. Sekitar 4.000 BTS telah selesai dibangun, namun terhenti karena masalah hukum.
Di bawah kepemimpinan Fadhila, BAKTI terus melakukan pembenahan tata kelola antara lain pengelolaan risiko, identifikasi area rawan penipuan dan implementasi Platform Aplikasi Whisleblowing System.
Beberapa langkah perbaikan tata kelola perusahaan BAKTI:
1. Dirut BAKTI menerapkan prinsip 4 larangan + 1, yaitu: Dilarang terlibat suap atau sejenisnya (no suap); Dilarang memberi dan menerima uang atau sejenisnya (non-fundable); Partisipasi dalam memberi dan menerima hadiah yang tidak pantas dilarang (tidak ada hadiah); Dilarang menghadiri pesta atau layanan mewah (tidak boleh menerima keramahtamahan mewah);
+1. Petugas BAKTI, pegawai dan pekerja outsourcing dihimbau untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan status dan pendapatannya serta selalu menunjukkan kasih sayang kepada masyarakat yang kurang mampu.
2. BAKTI juga mengadopsi standar Manajemen Risiko ISO 31000:2018 dan mengidentifikasi area rawan penipuan serta menerapkan sistem manajemen risiko BAKTI.
Kecurangan termasuk dalam kategori risiko dan dampak, oleh karena itu dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan kontrak, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Umum (LKPP) dan Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Umum didukung ditampilkan. Administrasi (Jamdatun) dan Kejaksaan Agung RI.
3. Menteri Komunikasi dan Informatika telah menunjuk kelompok kerja BAKTI KOMINFO yang beranggotakan pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, LKPP, pejabat tingkat II dari Kejaksaan. Pengawas Teknis (BLU) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Layanan Negara BAKTI.
Pokja diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan dan kendala (hilangnya sendi) di bidang hukum serta memberikan rekomendasi.
4. BAKTI telah memperkenalkan Platform Aplikasi Whistleblowing System untuk memfasilitasi pelaporan penyimpangan, pelanggaran atau perilaku tidak etis di lingkungan organisasi BAKTI.
Sistem ini memungkinkan karyawan atau pihak terkait lainnya untuk melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut.
5. Koordinasi dengan Inspektorat Jenderal sehubungan dengan pembentukan UPG (Unit Penanganan Gratifikasi).
6. Bagian Audit Internal (SPI) BAKTI berperan aktif dalam memberikan dukungan dan nasihat mengenai kepatuhan hukum dalam pelaksanaan kegiatan strategis dan operasional.
7. BAKTI ikut serta dalam pembangunan zona integritas menuju Zona Bebas Korupsi (WBK).
8. Memastikan pembatasan perjalanan dinas dan barang dilaksanakan hanya untuk tujuan tertinggi dan sebagai prioritas untuk mencapai hasil. Perjalanan bisnis dapat dilakukan maksimal 6 hari selama 1 bulan. Setiap bulannya, kinerja perjalanan dinas dievaluasi oleh direktur.
Penerapan aplikasi sistem perjalanan dinas secara elektronik dan berbasis web untuk mengatur, mengelola, melaporkan dan mengarsipkan seluruh perjalanan dinas dan dokumen yang dilakukan oleh pegawai.
RISET ILLINI NEWS[email dilindungi]
(mae/mae) Simak video berikut ini: Prabowo: Mutlak Hilir, Tak Bisa Ditawar!