Jakarta, ILLINI NEWS (PPN) diterapkan pada 12 persen pada 1 Januari 2025 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Pembatasan Pajak Aplikasi (Hukum HPP). Hanya peningkatan PPN di beberapa area impor dan negara yang diperdagangkan. 12% PPN dan PPN untuk produk tertentu. Kebijakan ini antara membeli pembeli dan berusaha melindungi situasi keuangan negara. Apa pernyataan pernyataan Komisi tentang Komisi Portic PPN 12%? Power-Day Lunition di Indonesia (Senin, 12/23/2024)
Related Posts
illini berita Pertamina Sudah Jual 40 Ribu Kilo Liter BBM dari Tebu!
Jakarta, ILLINI NEWS – PT Pertamina (Persero) akan meningkatkan produksi bioetanol dari tetes tebu atau molasses sebagai campuran bahan bakar…
berita aktual BI Ungkap Potensi Ekonomi Syariah Bisa Capai US$ 3 Triliun di 2027
JAKARTA, ILLINI NEWS – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destri Damayanti mengatakan Indonesia harus mengembangkan sektor ekonomi dan keuangan…
illini berita Lebih Baik Beli Asuransi Jiwa atau Kesehatan?
Jakarta, ILLINI NEWS – Soal keamanan finansial, banyak orang dihadapkan pada pilihan antara asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Keduanya seringkali…